Sukses

Pengusaha Mulai Yakin Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Lokal

Pengusaha yang memasukkan devisa hasil ekspor ke bank devisa dalam negeri menunjukkan kenaikan pada 2013.

Kebijakan Bank Indonesia (BI) agar pengusaha dapat menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri mulai menunjukkan hasil yang cukup berarti bagi persediaan valas di pasar domestik.

BI mencatat pada September 2013 berdasarkan laporan Lalu Lintas Devisa (LLD) terdiri dari 3 laporan melalui LLD Bank Domestik, LLD Lembaga Bukan Bank (LBB) dan LLD Utang Luar Negeri (ULN). Dengan jumlah pelapor LLD Bank Domestik sebesar 120 pelapor, sama dengan tahun sebelumnya.

"Tahun ini juga eksportir memasukkan DHE ke bank devisa dalam negeri atau domestik juga naik sebesar 84%-85% dibanding tahun lalu sebesar 78%-80% dari total profit ekspor yang masuk per bulannya sebesar US$14-16 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Wiwiek Sisto Widayat di Gedung BI, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sisto menambahkan, jumlah pelapor LLD LBB meningkat 4% (yoy) menjadi 2.514 dari periode sama tahun lalu 2.413 pelapor.

"Naiknya jumlah pelapor LLD LBB juga berimbas pada kepatuhan jumlah pelapor LLD LBB yang terkena sanksi denda keterlambatan yang mengalami penurunan dari 78 pelapor di 2012 menjadi 70 pelapor di 2013 (posisi November 2013)," jelasnya.

Sementara itu, dari sumber data yang sama tercatat pelapor LLD ULN Swasta juga meningkat sebesar 9% dari September 2012 sebanyak 2.111 pelapor menjadi 2.313 pelapor.

Peningkatan itu pada akhirnya juga berimbas pada kepatuhan jumlah pelapor yang terkena sanksi denda keterlambatan menurun dari 47 pelapor menjadi 21 pelaporan pada November 2013.

Menurut Sisto, komoditi penyumbang DHE terbesar dari komoditas batu bara (coal) dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

"Kepatuhan eksportir tahun ini sudah cukup bagus, selalu ada peningkatan setiap tahunnya. Di mana tahun lalu ada 11.000 eksportir dan tahun ini ada 11.700 eksportir," tutup dia.

Pada akhir tahun 2012 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri.

PBI itu diterbitkan demi meningkatkan likuiditas valas dalam negeri mengingat Indonesia hingga saat ini masih terjadi net demand terhadap valas. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini