Ekspor produk industri kecil menengah (IKM) dalam negeri mengalami tren positif pada 2013. Setidaknya dibanding tahun lalu, ekspor produk non-migas lokal mengalami kenaikan sebesar 11% dibanding tahun lalu.
"Year on year dari 2012 ke 2013 kenaikan cukup tinggi mencapai 11%. Kalau dilihat triwulan kemarin dengan triwulan sekarang memang menurun sedikit," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta, Edi Kutanddi di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Kenaikan ini, lanjut Edi, seharusnya bisa dijadikan evaluasi agar produk IKM yang diproduksi dalam negeri dan mampu menembus pasar internasional dapat lebih berkembang dan tidak hanya terfokus pada satu jenis produk saja.
"Memang bukan suatu tren tapi harus membuat kita lebih kreatif dan lebih inovatif, kalau dilihat hari ini karena tiap tahun kita fokusnya berbeda-beda, kalau kali ini kita lebih banyak kepada garment," katanya.
Selain itu, dia juga mengharapkan, penetapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% bagi para pelaku IKM tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan industri itu ke depannya.
 "(Penetapan pajak IKM) Perlu kita kaji kembali, tapi ada satu yang perlu kita confirm adalah bagaimana mereka punya kesadaran pajak. Kalau bicara memberatkan, pasti ada relatifitas, tapi kan mereka ada upaya-upaya untuk mereka mempunyai kesadaran mengenai pajak," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian, Alex SW Retraubun mengatakan, dengan melihat perkembangan IKM ini, maka diharapkan Indonesia menjadi negara industri yang tangguh bahkan mampu bersaing dengan negara industri seperti Jepang.
"Saat ini kita sedang bermimpi untuk menjadi negara industri yang dapat bersaing dengan negara industri lainnya seperti Jepang," tutur Alex.
Menurut Alex, untuk merealisasikan Kemenperin dalam beberapa waktu dekat ini akan menerbitkan Undang-Undang (UU) terbaru tentang hilirisasi industri.
Dengan UU tersebut nantinya akan mengatur segala macam mekanisme hilirisasi industri hingga terwujud sebuah keharmonisan dalam tata industri di tanah air. Dia pun optimis, UU tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2013.
"Kemenperin tidak lama menghasilkan UU baru, tahun ini targetnya selesai, ini yang menjadi kitab dan Al-Quran sektor industri, dalam UU itu industri kecil menjadi substansi penting. Lalu akan memperkuat hilirisasi industri, dua ini yang akan mewujudkan mimpi bangsa indonesia," tandasnya. (Dny/Ahm)
"Year on year dari 2012 ke 2013 kenaikan cukup tinggi mencapai 11%. Kalau dilihat triwulan kemarin dengan triwulan sekarang memang menurun sedikit," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta, Edi Kutanddi di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Kenaikan ini, lanjut Edi, seharusnya bisa dijadikan evaluasi agar produk IKM yang diproduksi dalam negeri dan mampu menembus pasar internasional dapat lebih berkembang dan tidak hanya terfokus pada satu jenis produk saja.
"Memang bukan suatu tren tapi harus membuat kita lebih kreatif dan lebih inovatif, kalau dilihat hari ini karena tiap tahun kita fokusnya berbeda-beda, kalau kali ini kita lebih banyak kepada garment," katanya.
Selain itu, dia juga mengharapkan, penetapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% bagi para pelaku IKM tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan industri itu ke depannya.
 "(Penetapan pajak IKM) Perlu kita kaji kembali, tapi ada satu yang perlu kita confirm adalah bagaimana mereka punya kesadaran pajak. Kalau bicara memberatkan, pasti ada relatifitas, tapi kan mereka ada upaya-upaya untuk mereka mempunyai kesadaran mengenai pajak," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian, Alex SW Retraubun mengatakan, dengan melihat perkembangan IKM ini, maka diharapkan Indonesia menjadi negara industri yang tangguh bahkan mampu bersaing dengan negara industri seperti Jepang.
"Saat ini kita sedang bermimpi untuk menjadi negara industri yang dapat bersaing dengan negara industri lainnya seperti Jepang," tutur Alex.
Menurut Alex, untuk merealisasikan Kemenperin dalam beberapa waktu dekat ini akan menerbitkan Undang-Undang (UU) terbaru tentang hilirisasi industri.
Dengan UU tersebut nantinya akan mengatur segala macam mekanisme hilirisasi industri hingga terwujud sebuah keharmonisan dalam tata industri di tanah air. Dia pun optimis, UU tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2013.
"Kemenperin tidak lama menghasilkan UU baru, tahun ini targetnya selesai, ini yang menjadi kitab dan Al-Quran sektor industri, dalam UU itu industri kecil menjadi substansi penting. Lalu akan memperkuat hilirisasi industri, dua ini yang akan mewujudkan mimpi bangsa indonesia," tandasnya. (Dny/Ahm)