Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% pada 2014. Iuran tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 0,04% untuk satu tahun berikutnya. Saat ini, ketetapan pengenaan iuran tersebut menunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau PP itu sudah dibahas bersama dengan Kementerian Lembaga (K/L) yang terkait. Kita juga sudah rapat dengan sekretariat negara dalam membahas pemasalahan iuran ini, namun kita tunggu saja persetujuan ini dari pak Presiden SBY," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Rahmat menegaskan, penarikan iuran sebesar 0,03% bukan perbankan saja tetapi juga seluruh industri jasa keuangan ke depannya.
Advertisement
"Untuk penarikannya kita lakukan secara bertahap, tahap awal sebesar 0,03% dulu untuk perbankan, nanti ada penarikan yang bergantian," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan penetapan iuran itu kepada seluruh industri keuangan. Menurut Rahmat, pelaku industri keuangan merespon positif dan memberi dukungan penuh bagi penetapan iuran tersebut,
Selain itu, ia mengungkapkan, dukungan dari pelaku pasar dapat memberikan dampak positif untuk lembaga jasa keuangan.
"Mereka semua respon positif, mereka dukung penuh pungutan ini sejak lama, sehingga memberikan sentimen yang baik bagi lembaga jasa keuangan kita," tutup Rahmat. (Dis/Ahm)