Pengguna tol dalam kota ibukota yang berencana pulang larut malam harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung mulai pukul 00.00 WIB, pemerintah menaikkan tarif tol dalam kota dengan antara Rp 1.000-2.000 tergantung golongan kendaraan.
Kepastian kenaikan tarif tol dalam kota yang melintasi jalur Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur -Jembatan Tiga/Pluit) ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 yang ditandatangani pada 28 November 2013.
Ruas tol dalam kota Cawang-Tomang-Grogol-Pluit selama ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (Persero) sementara ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol dalam kota yang baru ini, para pemilik kendaraan kecil seperti sedan, minibus, dan truk kecil setidaknya harus merogoh uang sekitar Rp 8.000 untuk menikmati jalan bebas hambatan tersebut.
Adapan besaran kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta selengkapnya adalah :
- Golongan I Tarif lama 7000 Tarif Baru 8000
- Golongan II Tarif lama 8500 Tarif Baru 10.000
- Golongan III Tarif Lama 11.500 Tarif Baru 13.000
- Golongan IV Tarif Lama 14.000 Tarif Baru 16.000
- Golongan V Tarif Lama 17.000 Tarif Baru 19.000
Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian PU Danis H Sumadilaga mengatakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.
Dengan alasan tersebut, tol dalam kota sepanjang 50,6 kilometer tersebut seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersamaan 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu.
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
"Regulasi teresebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflsi," kata Danis. (Yas/Shd)
Kepastian kenaikan tarif tol dalam kota yang melintasi jalur Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur -Jembatan Tiga/Pluit) ini mengikuti Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 yang ditandatangani pada 28 November 2013.
Ruas tol dalam kota Cawang-Tomang-Grogol-Pluit selama ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (Persero) sementara ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Dengan adanya penyesuaian tarif tol dalam kota yang baru ini, para pemilik kendaraan kecil seperti sedan, minibus, dan truk kecil setidaknya harus merogoh uang sekitar Rp 8.000 untuk menikmati jalan bebas hambatan tersebut.
Adapan besaran kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta selengkapnya adalah :
- Golongan I Tarif lama 7000 Tarif Baru 8000
- Golongan II Tarif lama 8500 Tarif Baru 10.000
- Golongan III Tarif Lama 11.500 Tarif Baru 13.000
- Golongan IV Tarif Lama 14.000 Tarif Baru 16.000
- Golongan V Tarif Lama 17.000 Tarif Baru 19.000
Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian PU Danis H Sumadilaga mengatakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.
Dengan alasan tersebut, tol dalam kota sepanjang 50,6 kilometer tersebut seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersamaan 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu.
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
"Regulasi teresebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflsi," kata Danis. (Yas/Shd)