Sukses

Perbankan Sambut Positif Pengetatan Penyertaan Modal Bank

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penyertaan modal bagi industri perbankan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian.

Kalangan perbankan menyambut positif mengenai kebijakan pengetatan Bank Indonesia (BI) mengenai penyertaan modal bagi industri perbankan guna meningkatkan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, kebijakan baru BI tersebut justru berdampak positif bagi industri perbankan.

"Peraturannya kan mengatakan sebelum 5 tahun tidak boleh di divestasi kan, artinya kalau memang bank ini melakukan ekspansi di jasa keuangan lain selain jasa keuangan perbankan, itu justru menguntungkan, karena itu akan jangka panjang," ungkapnya di Jakarta seperti yang ditulis, Kamis (5/12/2013).

Sementara poin lain yang termasuk dalam PBI tersebut adalah mengenai divestasi dapat dilakukan minimal 50% dari saham yang dimiliki perusahaan.

Sigit menambahkan, secara inti perbankan turut mendukung apa yang sudah diputuskan bank sentral dan perbankan siap mematuhi dan menjalankan sesuai semestinya.

"Kategorinya sekurang-kurangnya ini akan positif bagi bank yang melakukan ekspansi usahanya misalnya di finance company, leasing, perusahaan bidang pasar modal, ataupun perusahaan bidang asuransi," ujar  Sigit.

Selain itu dalam PBI juga menyatakan, bank dapat melakukan penyertaan modal terhadap anak usaha dengan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal ditetapkan paling tinggi sesuai aturan Bank Umum Kelompok usaha (BUKU) II .

Misalnya untuk bank dengan modal inti antara Rp1 triliun dan Rp5 triliun hanya boleh memiliki melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.

Aturan anyar yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus Martowardojo ini diterbitkan dan mulai berlaku sejak 22 November 2013. (Yas/Ahm)
Video Terkini