Pemerintah optimistis pengusaha tambang mineral serentak akan mengikuti pemberlakuan Undang-undang Mineral Batu bara Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian tambang mineral serta pelarangan ekspor mineral.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, atas diberlakukannya Undang-undang tersebut maka tidak ada lagi ekspor barang tambang mineral mentah. Hal ini akan berdampak pada pengusaha tambang. Jero mengakui, pengusaha akan gelisah pada tahap awal pemberlakukan Undang-undang itu.
"Konsekuensi 12 Januari 2014 bagus bagi negeri, sementara akan gaduh tentu karena pengurangan ekspor, awalnya ada perusahaan kelabakan," kata Jero, di gedung DPR Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Namun ke depan, Dirinya dan DPR yakin, pengusaha akan mengikuti pemberlakuan Undang-undang tersebut. Selain itu, pembangunan smelter juga semakin cepat dilakukan.
"DPR yakin kalau sudah dijalankan akan berproses sendiri akan jadi 28 smelter sudah ground breaking sudah bekerja akan cepat, kalau ditenangkan tidak jadi-jadi. Akan mengekspor tanah air akan merusak lingkungan," ungkapnya.
Jero mengaku, sempat meminta pengecualian untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Namun pengecualian tersebut telah ditolak mentah-mentah olah sembilan fraksi yang ada di Komisi VII DPR.
"Tadi sembilan fraksi sepakat meminta agar menteri melaksanakan UU itu secara konsekuen 12 Januari 2014," pungkasnya.
Komisi VII DPR memutuskan Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009, tentang pelaksanaan pengelolahan dan pemurnian mineral tetap dilaksanakan pada 2014.
Hal tersebut merupakan hasi kesimpulan rapat kerja komisi VII DPR. Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana mengatakan, pelaksanaan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 Januari 2014.
"Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM melaksanakan uu 4/2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara secara konsisten dan seutuhnya," tegas Sutan. (Pew/Ahm)
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, atas diberlakukannya Undang-undang tersebut maka tidak ada lagi ekspor barang tambang mineral mentah. Hal ini akan berdampak pada pengusaha tambang. Jero mengakui, pengusaha akan gelisah pada tahap awal pemberlakukan Undang-undang itu.
"Konsekuensi 12 Januari 2014 bagus bagi negeri, sementara akan gaduh tentu karena pengurangan ekspor, awalnya ada perusahaan kelabakan," kata Jero, di gedung DPR Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Namun ke depan, Dirinya dan DPR yakin, pengusaha akan mengikuti pemberlakuan Undang-undang tersebut. Selain itu, pembangunan smelter juga semakin cepat dilakukan.
"DPR yakin kalau sudah dijalankan akan berproses sendiri akan jadi 28 smelter sudah ground breaking sudah bekerja akan cepat, kalau ditenangkan tidak jadi-jadi. Akan mengekspor tanah air akan merusak lingkungan," ungkapnya.
Jero mengaku, sempat meminta pengecualian untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Namun pengecualian tersebut telah ditolak mentah-mentah olah sembilan fraksi yang ada di Komisi VII DPR.
"Tadi sembilan fraksi sepakat meminta agar menteri melaksanakan UU itu secara konsekuen 12 Januari 2014," pungkasnya.
Komisi VII DPR memutuskan Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009, tentang pelaksanaan pengelolahan dan pemurnian mineral tetap dilaksanakan pada 2014.
Hal tersebut merupakan hasi kesimpulan rapat kerja komisi VII DPR. Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana mengatakan, pelaksanaan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 Januari 2014.
"Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM melaksanakan uu 4/2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara secara konsisten dan seutuhnya," tegas Sutan. (Pew/Ahm)