Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan baru untuk menekan defisit transaksi berjalan dan menurunkan laju impor. Strategi baru dari pemerintah ini merupakan paket lanjutan dari kebijakan yang pernah ditempuh pemerintah pada Agustus lalu.
"Pada hari ini pemerintah akan mengeluarkan paket lanjutan dari paket bulan Agustus, mencakup upaya mengenai penekanan defisit transaksi berjalan penurunan impor," kata Menteri Keuangan M Chatib Basri di Jakarta, Senin (8/12/2013).
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menjelaskan, paket kebijakan ekonomi jilid II ini mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebagai upaya untuk meredam barang-barang tertentu.
Pokok-pokok kebijakan PMK tersebut adalah menyesuaikan tarif pemungutan PPH 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5% menjadi 7,5%.
Ketentuan kedua dari PMK tersebut adalah kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPH 22 Impor yang lebih tinggi yaitu, bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri guna menjaga produktifitas industri dalam negeri dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi.
Pemerintah berharap penerbitan ketentuan ini akan berdampak pada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai subtitusi impor barang.
Selain itu, pemerintah berharap mampu mendorong eskpor dan mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi terutama pada sektor industri yang melakukan kegiatan ekspor.
Pemerintah juga menilai perlu diberikan stimulus fiskal, penderhanaan prosedur, penerapan managemen resiko dan optimalisasi otomatisasi pada pelayanan pengawasa, perizianan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang di impor untuk produksi dengan tujuan diekspor.
Dari sisi ekspor, pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemerintah menilai perlu diberikan stimulus fiskal, penderhanaan prosedur, penerapan managemen resiko dan optimalisasi otomatisasi pada pelayanan pengawasan, perizianan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk produksi dengan tujuan diekspor. Kebijakan ini dikenal sebagai KITE.
Salah satu kebijakan kemudahan di bidang perizinan dan pelayanan faslilitas KITE adalah, penyederhanaan persyaratan dan penerapan optimasi dalam pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian. Dengan ketentuan ini diharapkan akan ada kemudahan bagi perusahaan baru untuk menikmati fasilitas KITE.(Pew/Shd)
"Pada hari ini pemerintah akan mengeluarkan paket lanjutan dari paket bulan Agustus, mencakup upaya mengenai penekanan defisit transaksi berjalan penurunan impor," kata Menteri Keuangan M Chatib Basri di Jakarta, Senin (8/12/2013).
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menjelaskan, paket kebijakan ekonomi jilid II ini mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebagai upaya untuk meredam barang-barang tertentu.
Pokok-pokok kebijakan PMK tersebut adalah menyesuaikan tarif pemungutan PPH 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5% menjadi 7,5%.
Ketentuan kedua dari PMK tersebut adalah kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPH 22 Impor yang lebih tinggi yaitu, bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri guna menjaga produktifitas industri dalam negeri dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi.
Pemerintah berharap penerbitan ketentuan ini akan berdampak pada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai subtitusi impor barang.
Selain itu, pemerintah berharap mampu mendorong eskpor dan mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi terutama pada sektor industri yang melakukan kegiatan ekspor.
Pemerintah juga menilai perlu diberikan stimulus fiskal, penderhanaan prosedur, penerapan managemen resiko dan optimalisasi otomatisasi pada pelayanan pengawasa, perizianan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang di impor untuk produksi dengan tujuan diekspor.
Dari sisi ekspor, pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemerintah menilai perlu diberikan stimulus fiskal, penderhanaan prosedur, penerapan managemen resiko dan optimalisasi otomatisasi pada pelayanan pengawasan, perizianan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk produksi dengan tujuan diekspor. Kebijakan ini dikenal sebagai KITE.
Salah satu kebijakan kemudahan di bidang perizinan dan pelayanan faslilitas KITE adalah, penyederhanaan persyaratan dan penerapan optimasi dalam pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian. Dengan ketentuan ini diharapkan akan ada kemudahan bagi perusahaan baru untuk menikmati fasilitas KITE.(Pew/Shd)