Sukses

Direktur BTN Berang Tak Lolos Uji Kelayakan BI

"Secara formal prosedur itu keliru, saya tidak diminta klarisikasi soal rapat direksi ketika melakukan fit and proper test dan wawancara,"

Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Saut Pardede menilai hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diberikan Bank Indonesia kepada anggota direksi dan pejabat eksekutif BTN sebagai keputusan yang tidak masuk akal. Keputusan bank sentral dinilai tak menggunakan pertimbangan yang sesuai dengan penafsiran dan fakta atau dokumen yang sebenarnya.

Seperti diketahui, BI memutuskan Saut Pardede dan Wakil Direktur Utama Evi Firmansyah tidak lulus dalam uji kepatutan tersebut. Sementara itu, Mas Guntur Dwi S dan Poernomo dinyatakan belum disetujui oleh BI untuk menjadi direksi BTN.

"Secara formal prosedur itu keliru, saya tidak diminta klarisikasi soal rapat direksi ketika melakukan fit and proper test dan wawancara, ini seolah ada penyesatan penaksiran," ujar Saut saat berbincang dengan wartawan di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Saut menjelaskan, pemanggilan dirinya oleh BI untuk melakukan fit and proper test test dipicu adanya temuan soal penyelesaian Kredit Kolektibilitas Macet dengan cara restruktusasi dalam rangka mencapai target Non Performing Loan (NPL) 2,99% pada akhir tahun 2010. Posisi NPL per Oktober 2010 sendiri berada di level 4,23%. 

Penyelesaian tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005. "Itu saja sudah salah, mereka mencari NPL tahun 2012 tetapi yang dipakai data tahun 2010. NPL 2010 itu 3,2% sedang 2012 pada Desember akhir 4,09%," lanjutnya.

Selain soal NPL, Saut juga menilai, surat keputusan Gubernur BI juga tidak memaparkan secara keseluruhan langkah yang dilakukan Bank BTN untuk menurunkan NPL mencapai target 2,99% tersebut. Dalam SK Gubernur BI hanya tertulis bahwa dalam rapat direksi yang digelar pada 23 November 2010, BTN hanya melakukan restrukturisasi untuk menyelesaikan kredit kolektibilitas macet tersebut.

"Padahal pada saat itu, inisiatif yang akan dilakukan BTN itu melalui berbagai macam cara, seperti restrukturisasi, lelang hak tanggungan dan penjualan agunan melalui eksekusi Surat Kuasa Menjual secara parsial per kantor cabang," jelasnya.

Dari temuannya ini, Saut menilai BI telah membuat banyak kekeliruan dalam penerbitan SK Gubernur BI tersebut.

"Ini yang di audit tahun 2012, tetapi dalam rangka menghukum saya memakai dasar dokomen 2010 yang tidak pernah diklarifikasikan dan banyak salah kutip," tandasnya.(Dny/Shd)
Video Terkini