Sukses

Pemerintah Janji Konsisten untuk Tambah Nilai Produk Ekspor

Kementerian Perdagangan tetap konsisten untuk meningkatkan nilai tambah terhadap produk yang diekspor ke luar negeri terutama ekspor kayu.

Permintaan pengusaha sektor kehutanan agar ekspor kayu gelondongan (log) mendapatkan izin legalitas belum disetujui dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menilai, jika izin tersebut dikeluarkan, maka pemerintah tidak konsisten pada misinya untuk meningkatkan nilai tambah pada produk-produk dalam negeri.

"Kemendag tetap konsisten pada pandangannya untuk meningkatkan nilai tambah pada produk-produk yang diekspor keluar negeri. Ini kan ada juga soal pertambangan, kalau kita ekpor kayu gelondongan, ini artinya kita kurang konsisten," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Bayu mengatakan, bila kayu log tersebut dijual ke luar negeri akan sangat mengurangi manfaat bagi industri dalam negeri karena nilai tambah yang terjadi akan sangat kecil.

"Ekspor kayu gelondongan nilai tambahnya kecil, Kemendag akan lebih melihat manfaatnya kalau kita bisa mengolah di dalam negeri," lanjutnya.

Dia menjelaskan, bila dulu, ekspor kayu log dinilai ilegal karena terkait isu kelestarian lingkungan. Namun sejak Indonesia memiliki Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), isu yang muncul berubah menjadi soal nilai tambah barang yang bisa dihasilkan.

"Dulu isunya soal lingkungan, kemudian dengan SVLK isu itu bisa teratasi. Tetapi sekarang ada isu lain, yaitu soal nilai tambah," tandasnya. (Dny/Ahm)