PT Jamsostek (Persero) yang akan berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014 menawarkan iuran cukup terjangkau bagi pekerja informal. Premi tersebut diklaim setara dengan harga satu bungkus rokok.
Direktur Kepesertaan Jamsostek, Junaedi mengatakan, pekerja informal meliputi pedagang, buruh bangunan, supir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," klaim dia kepada wartawan di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bagi individu yang masuk dalam pekerja informal, menurut Junaedi, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja.
Dia merinci, peserta pekerja informal dapat memilih program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
"Program lain, jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3% dari gaji, serta jaminan kesehatan sebesar tiga persen untuk lajang dan enam persen bagi keluarga. Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," tutur Junaedi.
Namun Junaedi bilang, pihaknya hanya memberikan perlindungan kesehatan sampai dengan batas waktu 31 Desember 2013 mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga dimulai pada awal tahun depan.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan standar perhitungan premi yang didasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
"Misalnya range upah Rp 1 juta-Rp 3 juta per bulan, tapi diambil rata-rata UMP contohnya di Tangerang Rp 1,5 juta lalu tinggal dikalikan prosentase program jaminan," pungkas Junaedi. (Fik/Ahm)
Direktur Kepesertaan Jamsostek, Junaedi mengatakan, pekerja informal meliputi pedagang, buruh bangunan, supir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," klaim dia kepada wartawan di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bagi individu yang masuk dalam pekerja informal, menurut Junaedi, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja.
Dia merinci, peserta pekerja informal dapat memilih program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
"Program lain, jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3% dari gaji, serta jaminan kesehatan sebesar tiga persen untuk lajang dan enam persen bagi keluarga. Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," tutur Junaedi.
Namun Junaedi bilang, pihaknya hanya memberikan perlindungan kesehatan sampai dengan batas waktu 31 Desember 2013 mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga dimulai pada awal tahun depan.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan standar perhitungan premi yang didasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
"Misalnya range upah Rp 1 juta-Rp 3 juta per bulan, tapi diambil rata-rata UMP contohnya di Tangerang Rp 1,5 juta lalu tinggal dikalikan prosentase program jaminan," pungkas Junaedi. (Fik/Ahm)