Rencana pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi asing untuk masuk bisnis pengelolaan Bandar Udara (Bandara) urung dijalankan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) membatasi kepemilikan asing hanya sebesar 49%.
Semula pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha asing untuk mengoperasikan Bandara di tanah air dengan kepemilikan saham hingga 100%.
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengungkapkan, rencana perubahan besaran porsi kepemilikan tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara BKPM dengan pengelola bandara baik dalam maupun luar negeri.
"Pembahasannya untuk pengelolaan Bandara 51% untuk domestik dan 49% asing. Karena kami sempat diskusi dengan pengelola bandara dalam maupun luar negeri yang menyebut besaran tadi (51% : 49%) kondusif. Jadi diskusi itu memberikan substansi yang lebih jelas," paparnya.
Mahendra mengungkapkan, investor asing sebetulnya tidak berharap menguasai penuh pengelolaan bandara di Indonesia sampai 100%. Justru investor asing menginginkan adanya kemitraan dengan investor domestik untuk bersama mengelola Bandara di tanah air.
Selain investasi Bandara, perubahan lain dalam pembahasan revisi DNI kali ini juga dilakukan pada bisnis pengelolaan pelabuhan, jasa kebandarudaraan, bisnis terminal darat dan terminal barang. Pada ketiga sektor tersebut, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 95%.
BKPM hingga kini mengaku maish menunggu jadwal rapat pembahasan DNI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dari segi sektor sudah matang apa yang akan kami rumuskan dalam revisi itu. Mestinya tinggal proses rapat koordinasinya saja yang diharapkan bisa pekan ini," katanya. (Fik/Shd)
Semula pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha asing untuk mengoperasikan Bandara di tanah air dengan kepemilikan saham hingga 100%.
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengungkapkan, rencana perubahan besaran porsi kepemilikan tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara BKPM dengan pengelola bandara baik dalam maupun luar negeri.
"Pembahasannya untuk pengelolaan Bandara 51% untuk domestik dan 49% asing. Karena kami sempat diskusi dengan pengelola bandara dalam maupun luar negeri yang menyebut besaran tadi (51% : 49%) kondusif. Jadi diskusi itu memberikan substansi yang lebih jelas," paparnya.
Mahendra mengungkapkan, investor asing sebetulnya tidak berharap menguasai penuh pengelolaan bandara di Indonesia sampai 100%. Justru investor asing menginginkan adanya kemitraan dengan investor domestik untuk bersama mengelola Bandara di tanah air.
Selain investasi Bandara, perubahan lain dalam pembahasan revisi DNI kali ini juga dilakukan pada bisnis pengelolaan pelabuhan, jasa kebandarudaraan, bisnis terminal darat dan terminal barang. Pada ketiga sektor tersebut, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 95%.
BKPM hingga kini mengaku maish menunggu jadwal rapat pembahasan DNI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dari segi sektor sudah matang apa yang akan kami rumuskan dalam revisi itu. Mestinya tinggal proses rapat koordinasinya saja yang diharapkan bisa pekan ini," katanya. (Fik/Shd)