Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait larangan ekspor bahan tambang mentah akan tetap berlaku pada awal tahun depan. Keputusan ini merujuk pada kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
"Pada waktu rapat terakhir dengan Komisi VII DPR pemerintah diminta oleh 9 fraksi untuk tetap menjalankan UU minerba, itu sementara yang kita pegang," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013).
Diakui Jero, jelang penerapan UU Minerba, muncul berbagai masalah terkait penerapan aturan tersebut. Bahkan permasalahan yang muncul semakin meluas sehingga ada beberapa hal dari UU tersebut yang perlu pertimbangan dalam sebelum diberlakukan.
"Sekarang ada pemintaan dari pihak lain, kami sedang kaji apa yang harus dilakukan karena tetap kepentingan negara yang lebih luas harus dipikirkan, misalnya menyangkut konsekuesi dari PHK yang terjadi akibat penerarapan aturan ini," lanjutnya.
Pemerintah berharap bisa memanfaatkan sisa waktu yang tinggal dua minggu sebelum awal tahun 2014 untuk membahas berbagai kendala dari penerapan aturan ini.
Bahkan Jero mengaku kemungkinan adanya pengorbanan yang harus diterima pemerintah dan pelaku usaha dari penerapan aturan baru Minerba tersebut.
"Sedang kami bahas untuk mengambil keputusan tanpa melanggar UU tetapi kepentingan lain bisa dipenuhi. Mungkin tidak seluruhnya juga, harus ada pengorbanan. Sisa waktu 2 minggu, sebelum Januari harus diputuskan," tandasnya.(Dny/Shd)
"Pada waktu rapat terakhir dengan Komisi VII DPR pemerintah diminta oleh 9 fraksi untuk tetap menjalankan UU minerba, itu sementara yang kita pegang," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013).
Diakui Jero, jelang penerapan UU Minerba, muncul berbagai masalah terkait penerapan aturan tersebut. Bahkan permasalahan yang muncul semakin meluas sehingga ada beberapa hal dari UU tersebut yang perlu pertimbangan dalam sebelum diberlakukan.
"Sekarang ada pemintaan dari pihak lain, kami sedang kaji apa yang harus dilakukan karena tetap kepentingan negara yang lebih luas harus dipikirkan, misalnya menyangkut konsekuesi dari PHK yang terjadi akibat penerarapan aturan ini," lanjutnya.
Pemerintah berharap bisa memanfaatkan sisa waktu yang tinggal dua minggu sebelum awal tahun 2014 untuk membahas berbagai kendala dari penerapan aturan ini.
Bahkan Jero mengaku kemungkinan adanya pengorbanan yang harus diterima pemerintah dan pelaku usaha dari penerapan aturan baru Minerba tersebut.
"Sedang kami bahas untuk mengambil keputusan tanpa melanggar UU tetapi kepentingan lain bisa dipenuhi. Mungkin tidak seluruhnya juga, harus ada pengorbanan. Sisa waktu 2 minggu, sebelum Januari harus diputuskan," tandasnya.(Dny/Shd)