Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan pemerintah akan tetap menjalankan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang larangan ekspor bahan mineral mentah serta kewajiban perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter)Â mineral pada Januari 2014.
Penyataan ini menegaskan kekhawatiran Koordinator Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Mahfud MD terkait ketidaksiapan pemerintah menerapkan UU tersebut sehingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).  Â
"Maksudnya kita suruh jual bahan (mineral) mentah lagi? Ya, tidak bisa," ujarnya saat ditemui di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Jika penerapan UU Minerba tersebut molor, kata Hatta, pengusaha pertambangan minerba baik dari dalam maupun luar negeri akan memberikan citra buruk bagi pemerintah Indonesia dan negara ini.
"Kalau nanti mundur lagi (pelaksanaan UU Minerba), pengusaha menganggap bahwa kita bisa ditawar terus. Bisa saja sampai 10 tahun lagi tidak akan terjadi. Sudah jalan saja," papar dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengejar penyelesaian proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), termasuk kewajiban membangun proses pengolahan dan pemurnian (smelter). Â
Hatta berharap, proses renegosiasi ini dapat tuntas paling cepat pekan ini atau pekan depan dengan mengutamakan pelaksanaan tentang smelter di dalam negeri. Pembangunan smelter tersebut menjadi bagian penting dari UU Minerba.
"Kami akan terus melaksanakan UU tersebut, makanya sedang dipersiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Draft-nya sedang digodok di Kementerian terkai dan diharapkan bisa segera tuntas akhir tahun ini," tukas dia. (Fik/Ndw)
Penyataan ini menegaskan kekhawatiran Koordinator Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Mahfud MD terkait ketidaksiapan pemerintah menerapkan UU tersebut sehingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).  Â
"Maksudnya kita suruh jual bahan (mineral) mentah lagi? Ya, tidak bisa," ujarnya saat ditemui di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Jika penerapan UU Minerba tersebut molor, kata Hatta, pengusaha pertambangan minerba baik dari dalam maupun luar negeri akan memberikan citra buruk bagi pemerintah Indonesia dan negara ini.
"Kalau nanti mundur lagi (pelaksanaan UU Minerba), pengusaha menganggap bahwa kita bisa ditawar terus. Bisa saja sampai 10 tahun lagi tidak akan terjadi. Sudah jalan saja," papar dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengejar penyelesaian proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), termasuk kewajiban membangun proses pengolahan dan pemurnian (smelter). Â
Hatta berharap, proses renegosiasi ini dapat tuntas paling cepat pekan ini atau pekan depan dengan mengutamakan pelaksanaan tentang smelter di dalam negeri. Pembangunan smelter tersebut menjadi bagian penting dari UU Minerba.
"Kami akan terus melaksanakan UU tersebut, makanya sedang dipersiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Draft-nya sedang digodok di Kementerian terkai dan diharapkan bisa segera tuntas akhir tahun ini," tukas dia. (Fik/Ndw)