Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerapkan batas waktu mainan di seluruh Indonesia harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 30 April 2014 nanti.
Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, Nyoman Supriyatna mengatakan, pemberlakuan SNI tersebut akan dilakukan Kementerian Perindustrian. Menurut Nyoman, aturan ini akan menarik mainan yang tidak sesuai SNI.
"Sampai saat ini masih tanggal 30 April 2014 aturan mainan SNI akan diterapkan. Melalui Kementrian Perindustrian nanti. Jika masih ada yang tidak sesuai SNI ya akan ditarik", kata Nyoman dalam Sosialisasi Penerapan Wajib SNI Mainan Anak Kepada UKM, di hotel Mutiara Selasa (17/12/2013).
Penerapan aturan ini akan berimbas pada produk impor yang tidak sesuai SNI seperti dari China. Bahkan produk mainan dari China yang beredar di pasaran akan ditarik.
"Contohnya di pasar Gembrong, Jakarta yang banyak tidak sesuai SNI ya akan berkurang", tutur Nyoman
Nyoman menyatakan, sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha seperti yang dilakukan BSN saat ini untuk menyiapkan mereka terhadap waktu penerapan SNI mainan anak.
Nyoman menjelaskan, agar mainan anak tersebut sesuai SNI maka BSN akan melakukan pengujian produk mainan. BSN akan melakukan 29 pengujian yang meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai standar Nasional Indonesia tapi lima hal pokoknya, apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan nyetrum atau tidak", ungkapnya.
Sementara itu di kesempatan sama, Vice Chairman for Marketing Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia, Sudarman Wijaya mengatakan, batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya. Menurut Sudarman, pengusaha harus mulai aktif menyesuaikan produk mainannya berlabel SNI.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya tapi ini justru bagus, karena jika mainannya bagus maka akan lolos ditahun mendatang", ujar Sudarman. (Ahm)
Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, Nyoman Supriyatna mengatakan, pemberlakuan SNI tersebut akan dilakukan Kementerian Perindustrian. Menurut Nyoman, aturan ini akan menarik mainan yang tidak sesuai SNI.
"Sampai saat ini masih tanggal 30 April 2014 aturan mainan SNI akan diterapkan. Melalui Kementrian Perindustrian nanti. Jika masih ada yang tidak sesuai SNI ya akan ditarik", kata Nyoman dalam Sosialisasi Penerapan Wajib SNI Mainan Anak Kepada UKM, di hotel Mutiara Selasa (17/12/2013).
Penerapan aturan ini akan berimbas pada produk impor yang tidak sesuai SNI seperti dari China. Bahkan produk mainan dari China yang beredar di pasaran akan ditarik.
"Contohnya di pasar Gembrong, Jakarta yang banyak tidak sesuai SNI ya akan berkurang", tutur Nyoman
Nyoman menyatakan, sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha seperti yang dilakukan BSN saat ini untuk menyiapkan mereka terhadap waktu penerapan SNI mainan anak.
Nyoman menjelaskan, agar mainan anak tersebut sesuai SNI maka BSN akan melakukan pengujian produk mainan. BSN akan melakukan 29 pengujian yang meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai standar Nasional Indonesia tapi lima hal pokoknya, apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan nyetrum atau tidak", ungkapnya.
Sementara itu di kesempatan sama, Vice Chairman for Marketing Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia, Sudarman Wijaya mengatakan, batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya. Menurut Sudarman, pengusaha harus mulai aktif menyesuaikan produk mainannya berlabel SNI.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya tapi ini justru bagus, karena jika mainannya bagus maka akan lolos ditahun mendatang", ujar Sudarman. (Ahm)