Kementerian Perdagangan mendesak pemerintah segera merevisi Undang-undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghapus kebijakan impor daging sapi yang sebelumnya menggunakan basis negara menjadi basis zona.
"Khusus untuk daging sapi, saya propose supaya dilakukan revisi UU segera mungkin supaya tidak menggunakan basis negara tapi zona. Menteri Pertanian (Mentan) sudah menyampaikan hal ini sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan usai Rakor Pangan di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dengan rencana aturan impor sapi berbasis zona, menurut dia, pemerintah dapat memasok daging ataupun sapi impor dari negara manapun selama ada zona-zona aman atau bebas dari penyakit.
"Kalau ada salah satu zona yang tidak aman saja, maka kita tidak bisa mengimpor dari negara itu," tutur Gita.
Saat ini, tambah Gita, Kementerian Pertanian telah melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) yang jumlahnya menyusut dari ratusan masalah menjadi tinggal beberapa saja.
"Mudah-mudahan Januari 2014 pembahasan DIM selesai. Kalau sudah rampung, maka UU dapat direvisi dalam waktu dekat. Ini tergantung pada proses revisi UU oleh Mentan dan pemangku kepentingan lain," ucap Gita.
Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, dapat memberikan kebebasan kepada Indonesia untuk melakukan importasi daging dan sapi potong dari negara lain.    Â
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan wewenang dari Menteri Pertanian (Mentan).
"Revisi UU itu mendesak untuk mencari alternatif lain impor daging jangan tergantung terus pada Australia. India katanya lebih murah," pungkas Hatta. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Asosiasi Pedagang: Jangan Bergantung pada Sapi Australia
Pemerintah Revisi Aturan Impor Daging Sapi
Akhir Tahun, Harga Daging Diprediksi Bertengger Rp 90 Ribu per Kg
"Khusus untuk daging sapi, saya propose supaya dilakukan revisi UU segera mungkin supaya tidak menggunakan basis negara tapi zona. Menteri Pertanian (Mentan) sudah menyampaikan hal ini sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan usai Rakor Pangan di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dengan rencana aturan impor sapi berbasis zona, menurut dia, pemerintah dapat memasok daging ataupun sapi impor dari negara manapun selama ada zona-zona aman atau bebas dari penyakit.
"Kalau ada salah satu zona yang tidak aman saja, maka kita tidak bisa mengimpor dari negara itu," tutur Gita.
Saat ini, tambah Gita, Kementerian Pertanian telah melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) yang jumlahnya menyusut dari ratusan masalah menjadi tinggal beberapa saja.
"Mudah-mudahan Januari 2014 pembahasan DIM selesai. Kalau sudah rampung, maka UU dapat direvisi dalam waktu dekat. Ini tergantung pada proses revisi UU oleh Mentan dan pemangku kepentingan lain," ucap Gita.
Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, dapat memberikan kebebasan kepada Indonesia untuk melakukan importasi daging dan sapi potong dari negara lain.    Â
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan wewenang dari Menteri Pertanian (Mentan).
"Revisi UU itu mendesak untuk mencari alternatif lain impor daging jangan tergantung terus pada Australia. India katanya lebih murah," pungkas Hatta. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Asosiasi Pedagang: Jangan Bergantung pada Sapi Australia
Pemerintah Revisi Aturan Impor Daging Sapi
Akhir Tahun, Harga Daging Diprediksi Bertengger Rp 90 Ribu per Kg