Sukses

Angkot `Ngetem` Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan pemberian denda bagi mobil angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Jakarta dan Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk menindak para pelanggar jalur busway untuk dikenakan denda maksimal yaitu Rp 500 ribu.

Denda maksimal ini nantinya tidak hanya berlaku untuk pelanggar jalur busway saja melainkan juga akan diterapkan untuk angkutan umum yang kedapatan 'ngetem' sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Udar Pristono mengungkapkan dikenakannya denda maksimal itu difungsikan untuk memberikan efek jera bagi para supir sembarangan dimana itu yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Itu nanti tidak seperti sekarang, nanti akan kena Rp 500 ribu. Kalau begitu untuk supir nanti baru kapok. Untuk bayar denda itukan dia harus jual handphone, pinjam istrinya, pinjam neneknya, jadi besok dia tidak akan melanggar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," katanya saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Udar menuturkan, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan dengan pihak pengadilan tinggi dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Jakarta.

"Itu kami sedang godok, tapi kalau yang masuk jalur busway sudah berlaku. Saya sudah mengusulkan ke Pak Hakim, tolong tanya kepada Kepala Pengadilan Tinggi. Nah sekarang beliau sudah mulai berpengaruh ini, karena kita kasih tau," paparnya.

Udar mengaku usulan itu muncul berdasarkan pengalamannya waktu berkunjung ke Singapura. Di sana, lanjut Udar, semua denda untuk pelanggar lalu lintas dikenakan dengan denda maksimal.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Udar yakin para pengendara di Jakarta akan menjadi tertib dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan serta mengurangi tingkat kemacetan Jakarta.

"Itu efektif, contohnya Singapura membangun dengan itu," punkas dia. (Yas/Ndw)