Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Ketentuan baru ini bakal mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun dan tabungan hari tua, dan perlindungan.
Dengan payung hukum yang baru ini, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun.
"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS," bunyi Pasal 59 Ayat (3) UU ASN tersebut seperti dikutip dalam situs resmi sekretariat kabinet, di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
UU tersebut mengungkapkan, instansi pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) UU ini menyebutkan, tes meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan dan sehat jasmani dan rohani. calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS, bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN.
Untuk pengembangan karir, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun PNS juga dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Selain itu, PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “PNS yang diangkat pada lingkungan TNI dan Polri, pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan TNI dan Polri,” bunyi Pasal 68 Ayat (6) UU ASN.
RUU ini juga menegaskan, bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama satu tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama satu tahun. (Pew/Shd)
Dengan payung hukum yang baru ini, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun.
"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS," bunyi Pasal 59 Ayat (3) UU ASN tersebut seperti dikutip dalam situs resmi sekretariat kabinet, di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
UU tersebut mengungkapkan, instansi pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) UU ini menyebutkan, tes meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan dan sehat jasmani dan rohani. calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS, bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN.
Untuk pengembangan karir, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun PNS juga dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Selain itu, PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “PNS yang diangkat pada lingkungan TNI dan Polri, pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan TNI dan Polri,” bunyi Pasal 68 Ayat (6) UU ASN.
RUU ini juga menegaskan, bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama satu tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama satu tahun. (Pew/Shd)