Sukses

`Ngetem` Sembarangan, Pengusaha Angkutan Dukung Denda Rp 500 Ribu

Kalangan pengusaha angkutan umum mengaku denda itu takka merugikan pengemudi maupun perusahaan penyedia angkutan umum.

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mulai menerapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi para sopir angkutan umum yang `ngetem` sembarangan mendapat dukungan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Para pengusaha angkutan umum ini berharap denda ini bisa membuat efek jera bagi para sopir nakal.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sudirman mengatakan, aturan penerapan sanksi tersebut sebenarnya telah ada. Namun organisasinya melihat ada kesan pembiaran dari tindakan para sopir tersebut.

"Kalau membiarkan hal-hal yang tidak benar seperti ini, akan tidak baik," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/12/2013).

Sudriman mengungkapkan, kesan pembiaran bagi angkutan-angkutan umum yang berhentu sembarangan memang telah memicu kemcaetan di sejumlah titik tertentu.

Bagi para pengusaha, ketentuan denda Rp 500 ribu ini tak bermaksud untuk merugikan para pengemudi atau perusahaan penyedia angkutan umum. Tindakan ini justru bakal memberikan efek jera kepada pengemudi sehingga lebih disiplin dilapangan.

"Ini bukan semena-mena bahwa Pemprov ini akan mencari uang dengan hasil denda dan lain-lain, itu tidak. Ini hanyalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak sadar bahwa dengan mengetem berakibat pada terhambatnya jalur-jalur kendaraan lainnya," katanya.

Organda mengakui permasalahan kemacetan dan penanganan angkutan umum memang telah menjadi masalah kompleks di ibukota. Upaya melibatkan semua pihak pihak yang terkait didalamnya memang harus dilakukan .

"Dari sisi manajemen operator harus dibenahi, dari sisi tertib pengemudi, juga sisi ketertiban penumpangnya juga. Selama ini tidak ada yang bisa mengatur, maka yang bisa diatur sekarang satu-satunya jalan mobilnya agar tidak ngetem disana," tandas Sudirman.(Dny/Shd)

Baca Juga

Angkot `Ngetem` Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Urai Kemacetan Jakarta, 656 Bus Didatangkan Awal Januari

Penerobos Palang Kereta Akan Kena Denda Maksimal