Tingginya kasus korupsi di tanah air semakin menambah beban permasalahan Indonesia dalam menyukseskan kebijakan reformasi birokrasi. Tak mau berkutat dengan persoalan lama tersebut, sejumlah menteri berinisiatif mendukung kampanye anti korupsi.
Janji tersebut diwujudkan pada menteri dengan mendukung Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
Keputusan bersama ini akan diteken oleh sejumlah pejabat negara seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Untuk melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, maka perlu melakukan sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi sehingga perlu ditetapkan keputusan bersama oleh menteri terkait," ungkap Tifatul di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Keputusan bersama itu meliputi, pelaksanaan kampanye anti korupsi sesuai peraturan perundang-undangan, menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi, dan SKB ini akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk menjalankan komitmen tersebut, Kementerian Kominfo nantinya akan mensosialisasikan pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah daerah dengan ukuran keberhasilan terlaksananya sosialisasi pendidikan anti korupsi untuk pemerintah provinsi.
Selain itu, kementerian ini juga melakukan pelatihan trainer kampanye anti korupsi untuk kalangan Humas di Kementerian/Lembaga (K/L) serta dinas Kominfo dan humas di tingkat Pemda provinsi.
Kontribusi Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan dengan menggelar kampanye anti korupsi oleh humas pemerintah daerah pilot project. Kementerian BUMN dan Kementerian Kominfo melakukan kampanye anti korupsi di sektor pelayanan publik.
Sementara Kementerian PAN dan RB mempunyai peran mengkampanyekan anti korupsi dalam peringatan hari anti korupsi di lingkingan pemerintahan.
"Memasuki periode ke-2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah semakin intensif menjalankan aksi-aksi anti korupsi," terang Tifatul.
Bukti tekad anti korupsi pemerintah terlihat dari keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2011 dan Inpers Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Setelah itu, terlaksana aksi PPK yang termuat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2013 yang melanjutkan aksi-aksi PPK yang telah direalisasikan di tahun-tahun sebelumnya dengan mengacu pada Strategi Nasional PPK yang dikeluarkan 28 Mei 2012.
"Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia tentu bergantung pada pencapaian pelaksanaan aksi-aksi yang dikembangkan berdasarkan enam strategi," tandasnya.
Enam strategi itu antara lain, pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, pendidikan dan budaya antikorupsi serta mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.(Fik/Shd)
Baca Juga
Janji tersebut diwujudkan pada menteri dengan mendukung Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
Keputusan bersama ini akan diteken oleh sejumlah pejabat negara seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Untuk melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, maka perlu melakukan sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi sehingga perlu ditetapkan keputusan bersama oleh menteri terkait," ungkap Tifatul di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Keputusan bersama itu meliputi, pelaksanaan kampanye anti korupsi sesuai peraturan perundang-undangan, menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi, dan SKB ini akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk menjalankan komitmen tersebut, Kementerian Kominfo nantinya akan mensosialisasikan pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah daerah dengan ukuran keberhasilan terlaksananya sosialisasi pendidikan anti korupsi untuk pemerintah provinsi.
Selain itu, kementerian ini juga melakukan pelatihan trainer kampanye anti korupsi untuk kalangan Humas di Kementerian/Lembaga (K/L) serta dinas Kominfo dan humas di tingkat Pemda provinsi.
Kontribusi Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan dengan menggelar kampanye anti korupsi oleh humas pemerintah daerah pilot project. Kementerian BUMN dan Kementerian Kominfo melakukan kampanye anti korupsi di sektor pelayanan publik.
Sementara Kementerian PAN dan RB mempunyai peran mengkampanyekan anti korupsi dalam peringatan hari anti korupsi di lingkingan pemerintahan.
"Memasuki periode ke-2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah semakin intensif menjalankan aksi-aksi anti korupsi," terang Tifatul.
Bukti tekad anti korupsi pemerintah terlihat dari keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2011 dan Inpers Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Setelah itu, terlaksana aksi PPK yang termuat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2013 yang melanjutkan aksi-aksi PPK yang telah direalisasikan di tahun-tahun sebelumnya dengan mengacu pada Strategi Nasional PPK yang dikeluarkan 28 Mei 2012.
"Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia tentu bergantung pada pencapaian pelaksanaan aksi-aksi yang dikembangkan berdasarkan enam strategi," tandasnya.
Enam strategi itu antara lain, pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, pendidikan dan budaya antikorupsi serta mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.(Fik/Shd)
Baca Juga
KPK: Indeks Korupsi RI Tak Bertambah, Skornya 32
59 `Curhatan` Pegawai Bongkar Godaan Korupsi di PLN
Ini Alasan Gitar `Metallica` Jokowi Tidak Ikut Dilelang
Advertisement