Sukses

Dua Langkah Kemenpan RB Sikat Korupsi oleh PNS

Pemerintah memiliki dua langkah untuk memberantas korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejak dulu, korupsi menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Korupsi bisa membelit siapa saja, baik pejabat negara hingga menimpa masyarakat biasa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski telah dilakukan berbagai upaya untuk menekan angka korupsi di Indonesia, tindakan tersebut tetap saja menjadi salah satu cara untuk memperkaya diri sendiri dengan instan.

Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya mempunyai dua langkah untuk memberantas korupsi di pusaran lingkungan PNS.

"Upaya kami memberantas korupsi, antara lain rekrutmen CPNS harus bersih dan promosi jabatan harus terbuka ke depan," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Ketika dikonfirmasi mengenai penerapan dua langkah tersebut, Azwar nampak terlihat kesal. "Rekrutmen harus bersih, itu jelas tidak peran kami? Jelas kan, pasti ada. Dua langkah (berantas korupsi) sudah cukup," ujarnya dengan nada tinggi.

Begitu pula saat ditanya tentang pelaksanaan tes CPNS yang dikabarkan masih ternoda dengan calo maupun permainan uang dalam rekrutmen calon abdi negara ini.

"Mana? Masih ada? Kalau masih sini bilang sama saya biar saya datangi," sungut Azwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemen PAN RB baru saja meneken Keputusan Bersama Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi bersama dengan kementerian dan lembaga lain.

Antara lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.

"Untuk melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, maka perlu melakukan sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi sehingga perlu ditetapkan keputusan bersama oleh menteri terkait," ungkap Tifatul.

Keputusan bersama itu meliputi, pelaksanaan kampanye anti korupsi sesuai peraturan perundang-undangan, menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi, dan SKB ini akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun rincian kegiatan Kementerian Kominfo dalam mendukung keputusan tersebut, adalah sosialisasi pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah daerah dengan ukuran keberhasilan terlaksananya sosialisasi pendidikan anti korupsi untuk pemerintah provinsi.

Selain itu, kementerian ini melakukan pelatihan trainers kampanye anti korupsi untuk humas di K/L serta dinas Kominfo dan humas di tingkat pemda provinsi.

Sedangkan kontribusi Kementerian Dalam Negeri meliputi, kampanye anti korupsi yang dilakukan oleh humas pemerintah daerah pilot project. Kementerian BUMN dan Kementerian Kominfo melakukan kampanye anti korupsi di sektor pelayanan publik.

Kementerian PAN dan RB mempunyai peran mengkampanyekan anti korupsi dalam peringatan hari anti korupsi di lingkingan pemerintahan.

"Memasuki periode ke-2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah semakin intensif menjalankan aksi-aksi anti korupsi," terang Tifatul. (Fik/Ahm)

Baca Juga:

10 Ribu PNS Berpeluang Pindah Kerja ke Kemenkeu

Pengumuman CPNS di Papua Mundur dari Jadwal

Butuh PNS Baru, Instansi Pemerintah Harus Buat Proyeksi 5 Tahun