Pemerintah membantah masih ada pungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk importasi bis yang akan dipergunakan sebagai angkutan umum.
Hal itu menanggapi informasi yang menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang meminta agar Kementerian Keuangan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk importasi bus yang akan dipergunakan sebagai angkutan umum.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Menurut Bambang, PPnBM untuk angkutan umum ini sudah 0%.
 "Angkutan umum itu PPnBM-nya sudah 0%, tidak usah dibebasin lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Dia menjelaskan, yang diminta oleh Pemda DKI Jakarta adalah pembebasan bea masuk barang impor.
"Surat dari Pemda DKI ke kita minta pembebasan bea masuk. BM ini kan sama. Bis-nya kan impor, minta pembebasan bea masuk 0%," jelasnya.
Bambang mengatakan, jika pemerintah membebaskan bea masuk impor sesuai dengan permintaan Pemda DKI Jakarta, maka dikhawatirkan akan mendapat penentangan dari industri dalam negeri karena pemerintah dianggap membela produsen luar negeri dan tidak melindungi industri dalam negeri.
"Kalau kemudian impor itu kita kasih 0%, kami masih bicara dulu, kami khawatir yang produsen dalam negeri ini marah. Karena kan tidak ada proteksi buat mereka," katanya.
Bambang mengaku mengerti mengapa Pemda DKI lebih memilih untuk melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum khususnya untuk pengadaan bis Transjakarta. Hal ini lantaran waktu tender yang pendek.
"Yang saya tahu, DKI itu mereka bikin tender untuk dalam negeri, tapi dalam negerinya tidak sanggup karena menurut mereka waktunya terlalu pendek, sehingga mereka mengadakan impor. Masalahnya itu kan ada produsen dalam negeri," ungkapnya.
Dia juga memastikan, Kemenkeu bisa saja memberikan bea masuk 0% asalkan hal ini tidak merugikan produsen dalam negeri.
"Jadi tolong ini diluruskan, PPnBM angkutan umum itu nol. Pemda DKI, suratnya itu saya baca langsung, minta bea masuk 0%. Dan kita sebenarnya mau kasih 0% sejauh tidak ada yang dirugikan, yaitu produsen bus terutama karoseri, produsen dalam negeri," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Hatta Sambut Baik Langkah Jokowi Terapkan Pajak Nol Persen
Pajak Murah, Thailand Jadi Pilihan Utama Produsen Otomotif
Minta PPnBM Angkutan 0%, Dephub: Jokowi Pikirkan Produsen Lokal
Hal itu menanggapi informasi yang menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang meminta agar Kementerian Keuangan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk importasi bus yang akan dipergunakan sebagai angkutan umum.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Menurut Bambang, PPnBM untuk angkutan umum ini sudah 0%.
 "Angkutan umum itu PPnBM-nya sudah 0%, tidak usah dibebasin lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Dia menjelaskan, yang diminta oleh Pemda DKI Jakarta adalah pembebasan bea masuk barang impor.
"Surat dari Pemda DKI ke kita minta pembebasan bea masuk. BM ini kan sama. Bis-nya kan impor, minta pembebasan bea masuk 0%," jelasnya.
Bambang mengatakan, jika pemerintah membebaskan bea masuk impor sesuai dengan permintaan Pemda DKI Jakarta, maka dikhawatirkan akan mendapat penentangan dari industri dalam negeri karena pemerintah dianggap membela produsen luar negeri dan tidak melindungi industri dalam negeri.
"Kalau kemudian impor itu kita kasih 0%, kami masih bicara dulu, kami khawatir yang produsen dalam negeri ini marah. Karena kan tidak ada proteksi buat mereka," katanya.
Bambang mengaku mengerti mengapa Pemda DKI lebih memilih untuk melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum khususnya untuk pengadaan bis Transjakarta. Hal ini lantaran waktu tender yang pendek.
"Yang saya tahu, DKI itu mereka bikin tender untuk dalam negeri, tapi dalam negerinya tidak sanggup karena menurut mereka waktunya terlalu pendek, sehingga mereka mengadakan impor. Masalahnya itu kan ada produsen dalam negeri," ungkapnya.
Dia juga memastikan, Kemenkeu bisa saja memberikan bea masuk 0% asalkan hal ini tidak merugikan produsen dalam negeri.
"Jadi tolong ini diluruskan, PPnBM angkutan umum itu nol. Pemda DKI, suratnya itu saya baca langsung, minta bea masuk 0%. Dan kita sebenarnya mau kasih 0% sejauh tidak ada yang dirugikan, yaitu produsen bus terutama karoseri, produsen dalam negeri," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Hatta Sambut Baik Langkah Jokowi Terapkan Pajak Nol Persen
Pajak Murah, Thailand Jadi Pilihan Utama Produsen Otomotif
Minta PPnBM Angkutan 0%, Dephub: Jokowi Pikirkan Produsen Lokal