Mulai 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan tersebut, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mencatat sebanyak 10,3 juta rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah yang tidak akan masuk dalam program JKN.
Ketua KAJS Said Iqbal mengungkapkan dalam pelaksanaannya nanti pemerintah hanya memberikan kuota untuk 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran.
"Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu. Faktanya, pemerintah hanya memberikan meng-cover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Menurut dia, hal ini telah melanggar konstitusi yang sudah tertuan dalam UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Jumlah orang miskin tersebut, ditegaskan Said, berdasarkan data 2011 yang membuka peluang untuk penambahan jumlah warga miskin di Idnonesia.
"Itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas," pungkas Said.
Untuk itu, KAJS mengancam bakal menggerebek rumah sakit yang kedapatan menolak warga miskin yang ingin berobat, setelah berlakunya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014.
"Kalau ada kawan kita miskin ditolak rumah sakit, kita akan gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi," kata Said.
Menurut Said, langkah ini dilakukan karena dengan mulai berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit manapun.
Tidak hanya itu, demi mengawal pelaksanaan dan efektifitas BPJS Kesehatan, KAJS akan membuka posko-posko pengaduan di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Yas/Ndw)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Ketua KAJS Said Iqbal mengungkapkan dalam pelaksanaannya nanti pemerintah hanya memberikan kuota untuk 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran.
"Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu. Faktanya, pemerintah hanya memberikan meng-cover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Menurut dia, hal ini telah melanggar konstitusi yang sudah tertuan dalam UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Jumlah orang miskin tersebut, ditegaskan Said, berdasarkan data 2011 yang membuka peluang untuk penambahan jumlah warga miskin di Idnonesia.
"Itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas," pungkas Said.
Untuk itu, KAJS mengancam bakal menggerebek rumah sakit yang kedapatan menolak warga miskin yang ingin berobat, setelah berlakunya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014.
"Kalau ada kawan kita miskin ditolak rumah sakit, kita akan gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi," kata Said.
Menurut Said, langkah ini dilakukan karena dengan mulai berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit manapun.
Tidak hanya itu, demi mengawal pelaksanaan dan efektifitas BPJS Kesehatan, KAJS akan membuka posko-posko pengaduan di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Yas/Ndw)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com