Dalam rencana pelaksanaan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009, kedua perusahaan tambang raksasa di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara paling mendapat sorotan publik karena keengganannya membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di Indonesia.
Namun kini pemerintah secara tegas mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan tambang di Tanah Air wajib mengolah serta memproses mineral sebelum ekspor. Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak boleh lagi ekspor mineral mentah (ore)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik usai Rakor Energi di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Freeport Indonesia sebelumnya mengaku tengah melakukan studi kelayakan membangun smelter dalam rangka implementasi UU Minerba pada 12 Januari 2013. Bahkan pihaknya masih berharap pemerintah menunda realisasi UU Minerba hingga beberapa periode mendatang.
Studi kelayakan tersebut diharapkan bisa rampung pada awal tahun depan sehingga Freeport dapat memperkirakan pembangunan smelter. Sedangkan Newmont bersikukuh ogah membangun smelter lantaran kapasitas produksinya yang masih jauh lebih rendah dibanding Freeport.
Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah menjalin kerjasama dengan salah satu pemilik smelter, PT Nusantara Smelting untuk memasok konsentrat tembaga sehingga dapat diolah di dalam negeri.
Sayang, penerapan UU Minerba ini diperkirakan akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan karyawan Freeport dan Newmont karena harus mengurangi produksi hingga separuhnya.
Apapun alasannya, Jero memastikan seluruh perusahaan tambang wajib tunduk dan melaksanakan UU tersebut, terkait dengan larangan ekspor mineral mentah. "Jadi semua tidak boleh ekspor ore, tetap harus ada proses. Siapapun harus penuhi syarat itu," ucapnya.
Saat ini, Jero mengakui, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur larangan ekspor dan pembangunan smelter. "Itu akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru. PP ini akan keluar sebelum 12 Januari 2014," ungkapnya.
PP ini, dia bilang, akan mengatur dan memuat secara detail mengenai komitmen pelaksanaan UU Minerba, termasuk porsi konsentrat dan sebagainya. (Fik/Ndw)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Freeport Ancam PHK, Wamen ESDM: Silakan Saja
Pemerintah Frustasi Jelang Berlakunya Kewajiban Smelter Mineral
RI Larang Ekpor Tambang, Harga Nikel Dunia Merangkak Naik