Pemerintah berencana menaikkan tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan industri menengah (I3) dan besar (I4) mulai tahun depan. Kenaikan tarif tidak dilakukan sekaligus, tapi bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.
"Sudah ada yang diumumkan Pak Dirjen (Direktur Jenderal Ketenagalistrikan). Direncanakan ada kenaikan I4 Â dan I3 itu dicicil setiap kuartal, yang jelas untuk industri juga tidak semuanya," kata Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo saat berbincang dengan Liputan6.com seperti yang ditulis Senin (29/12/2013).
Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, kenaikan tarif listrik hanya diterapkan ke pelanggan yang mampu terkena beban biaya lebih berat. Sedangkan pengguna listrik yang tidak mampu beban biayanya harus ringan.
Namun sebelum memutuskan, Jero mengaku pihaknya akan berunding dengan Komisi VII DPR soal rencana kenaikan tarif listrik tersebut.
"Kalau pikiran saya yang kaya harus dinaikkan. Pokoknya yang kaya harus kena beban lebih yang mikin kena beban sedikit gitu," pungkasnya.
Sebelumnyak, sebanyak 27 asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan) menolak kenaikan tarif listrik tahun depan yang mencapai 38,9% untuk pelanggan I3 dan I4.
27 Asosiasi tersebut, diantaranya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asoasiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI), Himpunan Alat Berat (Hinabi), Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (ASRIM) dan sebagainya.
Menurut Ketua Forkan, Franky Sibarani, industri dan sektor usaha belum sanggup menghadapi kenaikan tarif listrik mengingat sebelumnya secara bertubi-tubi industri nasional telah menghadapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, gas dan lainnya.
"Kenaikan tarif listrik memberikan dampak serius di 2014, karena kami menghadapi kenaikan tarif listrik sebanyak 4 kali di sepanjang 2013. Terakhir, golongan I3 mengalami kenaikan TDL 18,1% dan 19,5% untuk golongan I4 pada Oktober ini. Jadi kami menolak kenaikan TDL tahun depan," kata dia dalam Konferensi Pers Menolak Kenaikan TDL 2014 di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.
Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan TDL akan menyebabkan efek domino. Dunia usaha dan masyarakat akan semakin terbebani karena biaya produksi akan melonjak yang berimbas pada kenaikan biaya produksi. Ujung-ujungnya akan menjadi beban bagi industri dan konsumen.
"Kenaikan TDL menyebabkan semakin melemahnya daya saing produk lokal terhadap barang impor, terutama kondisi ini akan memukul sektor industri padat karya seperti industri kosmetik, elektronik, tekstil, keramik dan sebagainya," terangnya. (Pew/Ndw)
Baca juga:
Tarif Listrik Naik, Harga Kosmetik Ikut Melonjak
27 Asosiasi Industri Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Pengusaha Tekstil Meradang Dengar Tarif Listrik Naik Lagi di 2014
Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan
Tarif Listrik Naik Lagi di 2014, Bos PLN: Siap Laksanakan!
Tarif Listrik Naik Lagi di 2014, Pelanggan Mana yang Kena?
Tarif Listrik Industri Naik 4 Kali Tahun Depan
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan industri sebanyak empat kali pada tahun depan.
Advertisement