Pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan industri menengah (I3) dan besar (I4) terhitung Rabu (1/1/2014). Kenaikan ini akan berlangsung secara bertahap setiap tiga bulan.
"Januari itu untuk I4 dan I3 Tbk, diharapkan per triwulan," kata Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Jarman menambahkan, untuk besarannya bagi golongan pengguna listrik I3 akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap sebesar 8,6%. Sedangkan I4 akan mengalami kenaikan secara bertahap 13,3 %. Kemudian besaran untuk I3 yakni 8,6% dan I40 sebesar 13,3% per kuartal.
Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, kenaikan tarif listrik hanya diterapkan ke pelanggan yang mampu. Sedangkan pengguna listrik yang tidak mampu beban biayanya harus ringan.
Namun sebelum memutuskan, Jero mengaku pihaknya akan berunding dengan Komisi VII DPR soal rencana kenaikan tarif listrik tersebut.
"Kalau pikiran saya yang kaya harus dinaikkan. Pokoknya yang kaya harus kena beban lebih yang mikin kena beban sedikit gitu," pungkasnya.
Sebelumnyak, sebanyak 27 asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan) menolak kenaikan tarif listrik tahun depan yang mencapai 38,9% untuk pelanggan I3 dan I4.
Ke-27 Asosiasi tersebut, diantaranya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asoasiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI), Himpunan Alat Berat (Hinabi), Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (ASRIM) dan sebagainya.
Menurut Ketua Forkan, Franky Sibarani, industri dan sektor usaha belum sanggup menghadapi kenaikan tarif listrik mengingat sebelumnya secara bertubi-tubi industri nasional telah menghadapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, gas dan lainnya.
"Kenaikan tarif listrik memberikan dampak serius di 2014, karena kami menghadapi kenaikan tarif listrik sebanyak 4 kali di sepanjang 2013. Terakhir, golongan I3 mengalami kenaikan TDL 18,1% dan 19,5% untuk golongan I4 pada Oktober ini. Jadi kami menolak kenaikan TDL tahun depan," kata dia.
Dia mengingatkan jika kenaikan TDL akan menyebabkan efek domino. Dunia usaha dan masyarakat akan semakin terbebani karena biaya produksi akan melonjak yang berimbas pada kenaikan biaya produksi. Ujung-ujungnya akan menjadi beban bagi industri dan konsumen.
"Kenaikan TDL menyebabkan semakin melemahnya daya saing produk lokal terhadap barang impor, terutama kondisi ini akan memukul sektor industri padat karya seperti industri kosmetik, elektronik, tekstil, keramik dan sebagainya," tutur dia. (Pew/Nrm)
Baca juga:
Trik PLN Agar Tak Ada Mati Lampu saat Pergantian Tahun
Bangun Tower Setinggi Eiffel, PLN Raih Pinjaman Rp 3 Triliun
PLN Batam Melantai di Bursa Saham Akhir 2014
Besok, Tarif Listrik Industri Kelas Kakap Mulai Naik
Pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan industri menengah (I3) dan besar (I4) terhitung Rabu (1/1/2014).
Advertisement