Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi berlaku pada 1 Januari 2013. Terkait dengan hal tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menetapkan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 27 Desember 2013, yang menetapkan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme dalam menjalankan tugas di BPJS.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014), menetapkan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor-faktir lain yang relevan.
“Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. Gaji atau Upah; dan b. Manfaat Tambahan lainnya,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut.
Sementara pada Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan, selain mendapat penghasilan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh insentif, yang dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun formula Gaji atau Upah bagi Direktur Utama BPJS adalah Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
Pasal 5 Pepres tersebut menyebutkan, Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.
“Beban kerja ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan, sedangkan kinerja operasional BPJS ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat , dan indikator keuangan,” bunyi Pasal 5 Ayat (3,4) Perpres tersebut.
Pasal 6 Perpres ini menegaskan, Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari Gaji atau Upah Direktur Utama. Sementara Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60% dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
“Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 itu.
Selain Gaji atau Upah, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS juga mendapatkan Manfaat Tambahan yang meliputi: a. Tunjangan (tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan; dan b. Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas (kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan).
Terhadap anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, memperoleh penghasilan sebesar 50% dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Menurut Pasal 13 Perpres ini, Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Kemudian, Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.
“Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi,” bunyi Pasal 13 Ayat (3) Perpres No. 110/2013 ini.
Dalam hal perhitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Dirteksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan. (Nrm)
Baca juga:
Program JKN Jalan, Gaji Tenaga Kesehatan Dibayar Tengah Bulan
Jamsostek jadi BPJS, Bisakah Menarik Uang JHT?
Perusahaan Wajib Daftarkan Pegawainya Ikut BPJS Mulai 1 Juli 2015
Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 27 Desember 2013, yang menetapkan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme dalam menjalankan tugas di BPJS.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/1/2014), menetapkan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor-faktir lain yang relevan.
“Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas: a. Gaji atau Upah; dan b. Manfaat Tambahan lainnya,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut.
Sementara pada Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan, selain mendapat penghasilan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh insentif, yang dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun formula Gaji atau Upah bagi Direktur Utama BPJS adalah Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.
Pasal 5 Pepres tersebut menyebutkan, Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.
“Beban kerja ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan, sedangkan kinerja operasional BPJS ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat , dan indikator keuangan,” bunyi Pasal 5 Ayat (3,4) Perpres tersebut.
Pasal 6 Perpres ini menegaskan, Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari Gaji atau Upah Direktur Utama. Sementara Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60% dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
“Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 itu.
Selain Gaji atau Upah, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS juga mendapatkan Manfaat Tambahan yang meliputi: a. Tunjangan (tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan; dan b. Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas (kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan).
Terhadap anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, memperoleh penghasilan sebesar 50% dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Menurut Pasal 13 Perpres ini, Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Kemudian, Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.
“Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi,” bunyi Pasal 13 Ayat (3) Perpres No. 110/2013 ini.
Dalam hal perhitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Dirteksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan. (Nrm)
Baca juga:
Program JKN Jalan, Gaji Tenaga Kesehatan Dibayar Tengah Bulan
Jamsostek jadi BPJS, Bisakah Menarik Uang JHT?
Perusahaan Wajib Daftarkan Pegawainya Ikut BPJS Mulai 1 Juli 2015