Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2013 hanya tercapai Rp 26,46 triliun atau meleset dari target Rp 33,1 triliun.
"Itu angka 11 Desember, pasti ada rekonsiliansi," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukyar, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Meski tahun lalu meleset, pemerintah justru menaikkan target PNBP menjadi Rp39,66 triliun pada 2014. Target tersebut naik 30% dari PNPB 2013 sebesar Rp 33,1 Triliun.
"Peningkatan memang ada tambahan catatan produksi dan PNBP," ungkapnya.
Guna mencapai target tersebut, Sukhyar mengaku telah menyiapkan berbagai strategi diantaranya dengan memperbaiki dan mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga Clean and Clear. Langkah ini diharapkan bisa membuat pemerintah mengetahui lebih detil volume produksi dan kewajiban pembayaran PNBP perusahaan tambang.
Sukhyar menjelaskan tak tercapainya target PNBP pada 2013 berasal dari kebiasaan perusahaan tambang yang mengutang kewajiban pembayaran PNBP. Untuk menyiasatinya, Kementerian ESDM memastikan bakal menetapkan kebijakan pembayaran PNBP di muka.
"Dengan penagihan piutang PNBP dan mewajibkan pembayaran PNBP di muka sebelum melakukan penambangan," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
"Itu angka 11 Desember, pasti ada rekonsiliansi," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukyar, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Meski tahun lalu meleset, pemerintah justru menaikkan target PNBP menjadi Rp39,66 triliun pada 2014. Target tersebut naik 30% dari PNPB 2013 sebesar Rp 33,1 Triliun.
"Peningkatan memang ada tambahan catatan produksi dan PNBP," ungkapnya.
Guna mencapai target tersebut, Sukhyar mengaku telah menyiapkan berbagai strategi diantaranya dengan memperbaiki dan mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga Clean and Clear. Langkah ini diharapkan bisa membuat pemerintah mengetahui lebih detil volume produksi dan kewajiban pembayaran PNBP perusahaan tambang.
Sukhyar menjelaskan tak tercapainya target PNBP pada 2013 berasal dari kebiasaan perusahaan tambang yang mengutang kewajiban pembayaran PNBP. Untuk menyiasatinya, Kementerian ESDM memastikan bakal menetapkan kebijakan pembayaran PNBP di muka.
"Dengan penagihan piutang PNBP dan mewajibkan pembayaran PNBP di muka sebelum melakukan penambangan," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Bantu Pengusaha, Pemerintah akan Revisi Aturan Ekspor Mineral
Fitra: Kebijakan PNBP 2013 Eksploitatif
Jika di-PHK, Pekerja Tambang Minta Pesangon Rp 200 Triliun
Advertisement