Kekhawatiran adanya migrasi besar-besaran pengguna elpiji 12 Kg langsung direspon PT Pertamina (Persero). Perusahaan Migas milik pemerintah ini telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi gejolak harga Elpiji non subsidi kemasan 12 Kg masyarakat.
Vice President Corporate Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat (2/1/2014) mengungkapkan salah satu cara yang diambil Pertamina adalah perusahaan akan memasang spanduk berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.
Pertamina juga akan mengoptimalkan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12 Kg dan 3 Kg dengan harga per tabung sekitar Rp 4.000 di atas harga agen.
Untuk memudahkan masyarakat, Pertamina juga menyediakan daftar harga gas ekpiji di agen yang bisa diakses melalui link website resmi perusahaan http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/
Ali memastikan, agen-agen elpiji yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha.
"Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen," ungkapnya.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12 Kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12 Kg yang telah mencapai Rp 22 triliun dalam enam tahun terakhir.(Pew/Shd)
Baca Juga:
Vice President Corporate Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat (2/1/2014) mengungkapkan salah satu cara yang diambil Pertamina adalah perusahaan akan memasang spanduk berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.
Pertamina juga akan mengoptimalkan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12 Kg dan 3 Kg dengan harga per tabung sekitar Rp 4.000 di atas harga agen.
Untuk memudahkan masyarakat, Pertamina juga menyediakan daftar harga gas ekpiji di agen yang bisa diakses melalui link website resmi perusahaan http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/
Ali memastikan, agen-agen elpiji yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha.
"Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen," ungkapnya.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12 Kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12 Kg yang telah mencapai Rp 22 triliun dalam enam tahun terakhir.(Pew/Shd)
Baca Juga:
Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pengecer Mengeluh Penjualan Anjlok
Harga Elpiji 12 Kg Rp 120 Ribu-Rp 130 Ribu di Pasaran
Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pengusaha: IKM Harus Dapat Subsidi Lain
Kenapa Harga Elpiji 12 Kg Pertamina Berbeda-beda di Pasaran?
Harga Elpiji Termurah Ada di Indonesia, Malaysia, Atau Thailand?