Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengharapkan pemerintah dapat bertindak adil termasuk terhadap Freeport dan Newmont untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 terkait Undang-undang Minerba itu. PP itu berisi pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang salah satunya mengamanatkan larangan ekspor mineral.
Dengan ketentuan itu pemerintah mengharapkan adanya nilai tambah ekspor mineral dari Indonesia.Selain itu, PP tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua Apemindo, Poltak Sitanggang menuturkan, pihaknya memang belum menerima secara detil mengenai isi PP tersebut. Meski demikian, bila memang pemerintah konsisten untuk meningkatkan nilai tambah ekspor mineral Indonesia maka pemerintah diharapkan juga tegas terhadap Freeport dan Newmont.
"Jadi Freeport dan Newmont juga tidak boleh ekspor. Harus bangun industri di sini sehingga membangun industri logam," ujar Poltak, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/1/2014).
Selain itu, menurut Poltak, adanya perubahan ukuran dari raw material (bahan mentah) menjadi konsentrat tidak banyak mempengaruhi nilai tambah ekspor. Menurut Poltak, adanya kebijakan tersebut sebagai alat pembuat kebijakan saja. "Ini hanya akal-akalan saja," kata Poltak.
Pihaknya pun menginginkan adanya renegosiasi kontrak karya (KK) Freeport dan Newmont bila UU Minerba itu dijalankan. "Renegosiasi kontrak karya juga harus diselesaikan sesuai dengan amanat," kata Poltak. (Ahm)
Baca juga:
Penuhi Syarat Kadar Permurnian, Produsen Boleh Ekspor Mineral
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 terkait Undang-undang Minerba itu. PP itu berisi pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang salah satunya mengamanatkan larangan ekspor mineral.
Dengan ketentuan itu pemerintah mengharapkan adanya nilai tambah ekspor mineral dari Indonesia.Selain itu, PP tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua Apemindo, Poltak Sitanggang menuturkan, pihaknya memang belum menerima secara detil mengenai isi PP tersebut. Meski demikian, bila memang pemerintah konsisten untuk meningkatkan nilai tambah ekspor mineral Indonesia maka pemerintah diharapkan juga tegas terhadap Freeport dan Newmont.
"Jadi Freeport dan Newmont juga tidak boleh ekspor. Harus bangun industri di sini sehingga membangun industri logam," ujar Poltak, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/1/2014).
Selain itu, menurut Poltak, adanya perubahan ukuran dari raw material (bahan mentah) menjadi konsentrat tidak banyak mempengaruhi nilai tambah ekspor. Menurut Poltak, adanya kebijakan tersebut sebagai alat pembuat kebijakan saja. "Ini hanya akal-akalan saja," kata Poltak.
Pihaknya pun menginginkan adanya renegosiasi kontrak karya (KK) Freeport dan Newmont bila UU Minerba itu dijalankan. "Renegosiasi kontrak karya juga harus diselesaikan sesuai dengan amanat," kata Poltak. (Ahm)
Baca juga:
Penuhi Syarat Kadar Permurnian, Produsen Boleh Ekspor Mineral
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China