Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) soal larangan ekspor mineral mentah atau ore sudah rilis. Sehingga mulai Minggu, 12 Januari 2014, seluruh perusahaan tambang 'diharamkan' memasok ore ke luar negeri.
"Yang jelas (PP) sudah, sedangkan untuk kadarnya tanyakan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata dia kepada wartawan usai Rakor Tata Ruang di kantor Kemenko, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Hatta menegaskan, pemerintah melarang keras ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Jika melanggar pelaksanaan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan pertambangan.
"Tidak ada lagi ekspor mineral mentah gelondongan, tidak boleh. Kalau ada mineral mentah diekspor, tangkap karena itu melanggar UU," terangnya.
Hatta menambahkan, UU Minerba bukan suatu aturan yang melonggarkan atau mengetatkan pelaksanaan larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.
"Saya hanya ingin UU ini dijalankan. Jangan sampai ada lagi bahan mentah diekspor dari perut bumi Indonesian," ucapnya.
Sementara untuk dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat implementasi UU tersebut, tambah dia, pemerintah akan berusaha mencari solusi yang terbaik.
"Dampaknya ya di-manage karena itu kami perhatikan. Kami melihat banyak yang akan diselesaikan pada tahun ini, seperti pembangunan smelter dan ini sudah ada beberapa yang dilaporkan. Jadi diharapkan akan berjalan dengan baik," tukas Hatta. (Fik/Ndw)
Baca Juga:
Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral
[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?
"Yang jelas (PP) sudah, sedangkan untuk kadarnya tanyakan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata dia kepada wartawan usai Rakor Tata Ruang di kantor Kemenko, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Hatta menegaskan, pemerintah melarang keras ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Jika melanggar pelaksanaan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan pertambangan.
"Tidak ada lagi ekspor mineral mentah gelondongan, tidak boleh. Kalau ada mineral mentah diekspor, tangkap karena itu melanggar UU," terangnya.
Hatta menambahkan, UU Minerba bukan suatu aturan yang melonggarkan atau mengetatkan pelaksanaan larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.
"Saya hanya ingin UU ini dijalankan. Jangan sampai ada lagi bahan mentah diekspor dari perut bumi Indonesian," ucapnya.
Sementara untuk dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat implementasi UU tersebut, tambah dia, pemerintah akan berusaha mencari solusi yang terbaik.
"Dampaknya ya di-manage karena itu kami perhatikan. Kami melihat banyak yang akan diselesaikan pada tahun ini, seperti pembangunan smelter dan ini sudah ada beberapa yang dilaporkan. Jadi diharapkan akan berjalan dengan baik," tukas Hatta. (Fik/Ndw)
Baca Juga:
Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral
[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?