Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan itu, pemerintah masih mengizinkan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra menjelaskan, inti dari PP tersebut yaitu mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasil tambangnya melalui pengolahan dan hasilnya dapat diekspor.
"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual ke luar negeri, controh Newmont dan Freeport, dapat melakukan penjualan hasi pengolahannya," ungkap Dede di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Mengenai kadarnya konsentrat tembaga, setalah hasil pertemuan dengan beberapa asosiasi tambang dan pengusaha, disetujui 25% sampai 30%.
"Setelah pertemuan Kadin, Apemindo, Perhapi, kemudian asosiasi lain, jadi cukup banyak karena kita ingin melibatkan semua pelaku, karena sudah jauh ada pihak tidak bisa memenuhi itu. Tembaga 25%-30% kadar C0-nya itu," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Baca Juga:
Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral
[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?
ESDM: Freeport dan Newmont Masih Boleh Ekspor Mineral
Pemerintah masih mengizinkan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.
Advertisement