Sukses

Pria Arab yang Berpoligami Lebih Mudah Dapat KPR

Surat pemohonan pengajuan pembiayaan rumah bahkan mencatumkan jumlah istri para calon pembeli

Di Indonesia, beristeri lebih dari satu orang atau poligami dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapatkan izin atasan jika berniat melakukan poligami. Berbeda dengan Indonesia, para pria di Arab Saudi justru mendapat keringanan pembayaran rumah jika diketahui berpoligami.

Seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (13/1/2014), hukum dan peraturan mengenai perumahan pemerintah Arab Saudi memberikan hak istimewa saat membeli rumah pada warga yang memiliki lebih dari satu istri. Buktinya, surat permohonan pembelian rumah yang dibuat di Arab Saudi mencantumkan jumlah istri para calon pembeli.

Bagi para lelaki yang beristri lebih dari satu orang, pemerintah memberikan lebih banyak poin untuknya. Poin tersebut nantinya dapat meningkatkan peluang untuk memperoleh dana bantuan pembelian rumah dari pemerintah.

Salah seorang narasumber dari  Real Estate Development Fund Arab Saudi mengatakan, semua orang yang telah mengajukan dana bantuan pembelian rumah sejak lebih dari dua tahun lalu akan dialihkan ke dalam program pemerintah yang baru. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Perumahan (Ministry of Housing) Arab Saudi.

Sementara warga yang telah mengajukan permohonan dana bantuan dan memiliki sertifikat tanah yang sah akan diberikan hak untuk memilih. Dua pilihan yang harus ditentukannya adalah melanjutkan pembelian rumah dengan dana tersebut atau mengalihkan pengajuannya ke Kementerian Perumahan.

Kementerian Perumahan peraturan yang memungkinkan pasangan yang memiliki satu atau lebih anak-anak untuk mengajukan permohonan perumahan jika anak laki-laki mereka yang belum menikah dan berusia di bawah 25 atau jika mereka memiliki anak perempuan yang belum menikah .

Keunggulan lain dari regulasi kementerian tersebut  adalah memberikan peluang bagi pasangan yang memiliki satu anak atau lebih untuk mengajukan dana bantuan pembelian rumah pada pemerintah. Dengan syarat, jika anaknya laki-laki, berusia kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah. Namun jika anaknya perempuan, syaratnya cukup belum menikah.

Selain itu, dua bersaudara kandung atau lebih yang tidak memiliki orang tua juga dapat mengajukan permohonan dana bantuan untuk memiliki hunian yang diidamkan. Masih dengan syarat yang sama, jika saudara laki-lakinya belum menikah dan berusia kurang dari 25 tahun.(Sis/Shd)