Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan perusahaan tambang dalam negeri akan dikenakan tarif bea keluar yang lebih kecil dibanding korporasi asing.
Pemerintah sendiri memberikan tolerasi ekspor mineral mentah dalam kadar tertentu dalam rentang waktu tiga tahun. Meski terlihat cukup melunak, pemerintah akan mengenakan bea keluar progresif dengan kebijakannya tersebut.
Jero menjelaskan, ketentuan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan mendorong pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika bea keluar diterapkan begitu sja, pemerintah khawatir justru akan memberatkan ekspor mineral pengelolahan.
"Akan diikuti dengan PMK tentang bea keluar, tentu ini dinilai kepentingan negeri kepentingan Indonesia, dengan memperhatikan kemampuan," kata Jero, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Menurut Jero, Pengenaan bea keluar mineral mentah tersebut tidak akan diberlakukan merata. Rencananya, perusahaan nasional akan dikenakan bea keluar lebih rendah ketimbang asing.
"Dalam pengamanan itu saya meminta kepada perusahaan yang sudah melakukan pembangunan smelter percepatlah pembangunananya," tuturnya.
Jero mengaku juga mendesak perusahaan tambang asing untuk membangun pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Seharusnya perusahaan asing sudah mulai membangun smelter sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengelolahan dan pemurnian dalam negeri terbit.
"Ada perusahaan asing seharusnya seja 2009 bangun smeter," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Bea Keluar Ekspor Mineral Mentah Naik Bertahap Jadi 60%
Pemerintah sendiri memberikan tolerasi ekspor mineral mentah dalam kadar tertentu dalam rentang waktu tiga tahun. Meski terlihat cukup melunak, pemerintah akan mengenakan bea keluar progresif dengan kebijakannya tersebut.
Jero menjelaskan, ketentuan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan mendorong pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika bea keluar diterapkan begitu sja, pemerintah khawatir justru akan memberatkan ekspor mineral pengelolahan.
"Akan diikuti dengan PMK tentang bea keluar, tentu ini dinilai kepentingan negeri kepentingan Indonesia, dengan memperhatikan kemampuan," kata Jero, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1/2013).
Menurut Jero, Pengenaan bea keluar mineral mentah tersebut tidak akan diberlakukan merata. Rencananya, perusahaan nasional akan dikenakan bea keluar lebih rendah ketimbang asing.
"Dalam pengamanan itu saya meminta kepada perusahaan yang sudah melakukan pembangunan smelter percepatlah pembangunananya," tuturnya.
Jero mengaku juga mendesak perusahaan tambang asing untuk membangun pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter). Seharusnya perusahaan asing sudah mulai membangun smelter sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengelolahan dan pemurnian dalam negeri terbit.
"Ada perusahaan asing seharusnya seja 2009 bangun smeter," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Bea Keluar Ekspor Mineral Mentah Naik Bertahap Jadi 60%
Perusahaan Australia Nikmati Untung Larangan Ekspor Mineral RI
Pemerintah Dituding Anak Emaskan Freeport dan Newmont
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan