Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengimbau seluruh instansi pemerintahan untuk melakukan transaksi non tunai dalam setiap transaksi proyek yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan transaksi non tunai bakal memudahkan lembaganya dalam melakuan tugas audit.
"BPK menyatakan kontrak pemerintah dengan swasta harus non cash transaction, ini BPK menghimbau," tegas Hadi dalam Seminar Internasional Strategi Peningkatan Akuntabilitas Publik di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Hadi menegaskan, transaksi non tunai akan mampu meminimalisasi kemungkinan terjadinya korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini setidaknya sudah terbukti dari kasus korupsi korupsi proyek Hambalang yang sulit terkuak karena transaksi penggunaan uang dilakukan secara non tunai.
"Karena (transaksi cash) sumber malapetaka, baik proyek Hambalang. Itu sub kontraktornya yang bermasalah bukan kontraktornya," katanya.
Untuk melakukan transaksi non tunai, BPK mengimbau agar pengguna anggaran menggunakan jasa keuangan lewat perbankan pemerintah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Selain imbauan tersebut, BPK sebelumnya juga mengusulkan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan dalam negeri selalu menggunakan mata uang rupiah dalam pembayaran kontrak perusahaannya. (Yas/Shd)
Baca Juga
Ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan transaksi non tunai bakal memudahkan lembaganya dalam melakuan tugas audit.
"BPK menyatakan kontrak pemerintah dengan swasta harus non cash transaction, ini BPK menghimbau," tegas Hadi dalam Seminar Internasional Strategi Peningkatan Akuntabilitas Publik di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Hadi menegaskan, transaksi non tunai akan mampu meminimalisasi kemungkinan terjadinya korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini setidaknya sudah terbukti dari kasus korupsi korupsi proyek Hambalang yang sulit terkuak karena transaksi penggunaan uang dilakukan secara non tunai.
"Karena (transaksi cash) sumber malapetaka, baik proyek Hambalang. Itu sub kontraktornya yang bermasalah bukan kontraktornya," katanya.
Untuk melakukan transaksi non tunai, BPK mengimbau agar pengguna anggaran menggunakan jasa keuangan lewat perbankan pemerintah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Selain imbauan tersebut, BPK sebelumnya juga mengusulkan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan dalam negeri selalu menggunakan mata uang rupiah dalam pembayaran kontrak perusahaannya. (Yas/Shd)
Baca Juga
Ketua BPK Pamer Sistem TI ke Auditor ASEAN
BPK Manfaatkan IT Buat Kawal Uang Negara
Baca Juga
BPK Usul Perusahaan RI Wajib Bayar Kontrak Pakai Rupiah
Advertisement