Pemerintah dan Komisi VII DPR tengah membahas pengenaan tarif tenaga listrik (TTL) tidak tetap dengan dicabutnya subsidi listrik pelanggan industri golongan I3 dan I4.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, jika tarif tidak tetap tersebut sudah diputuskan, tarif listrik kedua golongan pelanggan tersebut akan mengikuti pergerakan nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.
"Kurs turun, ya turun. Tergantung kurs dan ICP-nya," kata Jarman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Menurut dia, keputusan tersebut nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Saat ini dirinya belum bisa menyebutkan waktu pelaksanaan keputusan tersebut karena menunggu keputusan rapat dengan komisi VII DPR, dirinya hanya bisa memastikan pelaksanaanya tahun ini.
"Kalau tidak diterapkan bisa dapat subsidi lagi," ungkapnya.
Jarman mengungkapkan, semua golongan pelanggan I4 atau industri besar akan mengalami pencabutan subsidi, sedangkan I3 hanya perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Kalau perusahan sudah melantai di bursa sudah mampu," terang dia. (Pew/Ndw)
Baca Juga
Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik
Baca Juga
Nasib Kenaikan Tarif Listrik Ada di Tangan DPR
Advertisement
Kenaikan Tarif Listrik Hanya Dikenakan ke 70 Perusahaan Besar