Pemerintah dan Komisi VII DPR telah sepakat mencabut tarif listrik secara bertahap pada golongan pelanggan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) dan golongan industri besar (I4) secara bertahap dua bulan sekali mulai Mei 2014.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan jumlah I3 yang berstatus perusahaan terbuka mencapai 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan.
"Jumlah pelanggan I3 yang kena 371 itu yang tbk. I4 ada 61 pelanggan," kata Jero, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji menambahkan, pelanggan kelas kakap masih bisa kembali memperoleh subsidi listrik jika mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Dengan kebijakan barunya, pelanggan industri golongan I3 yang bakal terkena pencabutan subsidi diantaranya PT Gudang Garam Tbk, PT Astra International Tbk, dan PT Gajah Tunggal Tbk. Ketiga industri tersebut masuk dalam pelanggan dengan daya listrik di atas 220 kVA.
"Go privat, dapat subsidi lagi. Pelaksanaan nggak sulit, siapa saja yang I3 dan I4," ungkapnya.
Sebelumnya, Jero jmengusulkan sistem bertahap dalam penghapusan subsid listirk untuk golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan jumlah I3 yang berstatus perusahaan terbuka mencapai 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan.
"Jumlah pelanggan I3 yang kena 371 itu yang tbk. I4 ada 61 pelanggan," kata Jero, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji menambahkan, pelanggan kelas kakap masih bisa kembali memperoleh subsidi listrik jika mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Dengan kebijakan barunya, pelanggan industri golongan I3 yang bakal terkena pencabutan subsidi diantaranya PT Gudang Garam Tbk, PT Astra International Tbk, dan PT Gajah Tunggal Tbk. Ketiga industri tersebut masuk dalam pelanggan dengan daya listrik di atas 220 kVA.
"Go privat, dapat subsidi lagi. Pelaksanaan nggak sulit, siapa saja yang I3 dan I4," ungkapnya.
Sebelumnya, Jero jmengusulkan sistem bertahap dalam penghapusan subsid listirk untuk golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," pungkasnya.(Pew/Shd)
Baca Juga
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif
Pengusaha Minta Tarif Listrik Naik Bertahap sampai 3 Tahun
Baca Juga
Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik
Advertisement