Dua perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat (AS) yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara belum bisa melakukan ekspor mineral olahan akibat belum adanya rekomendasi ekspor dari pemerintah.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, rekomendasi ini menjadi dasar untuk mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan.
" Izin ekspor baru dikeluarkan Dirjen Minerba) untuk ditujukan ke Kemendag," kata Susilo di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2013).
Susilo menuturkan, izin ekpor akan diberikan jika perusahaan tersebut mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor terlebih dahulu ke Kementerian ESDM. Sebelum mengajukan izin perusahaan itu harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Jika sudah memenuhi kriteria. satu, jelas bahwa barang diolah. Kedua, memiliki komitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) selama tiga tahun. Kapan mulai dibangun dan waktu pemesanan mesin dan sebagainya, itu dimonitor," papar dia.
Susilo menyebutkan, saat ini baru ada dua perusahaan yang mendapatkan izin ekspor yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Untuk itu, dia meminta kepada perusahaan tambang yang memenuhi kriteria untuk segera mengurus pengajuan izin ekspor. (Pew/Ndw)
Freeport dan Newmont Belum Dapat Izin Ekspor Mineral
Freeport dan Newmont belum bisa melakukan ekspor mineral olahan akibat belum adanya rekomendasi ekspor dari pemerintah.
Advertisement