Sukses

Perang Tarif Premi Asuransi Diharapkan Berakhir

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengakui perang tarif premi hanya akan membuat pemegang polis mengalami kerugian.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tarif premi asuransi disambut positif kalangan pelaku usaha. Aturan ini diharapkan bakal mengakhiri persaingan tarif yang tak sehat diantara perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julia Noor, mengakui perang tarif asuransi pada akhirnya hanya akan merugikan pemegang polis.

Menurut Noor, perang tarif yang memaksa perusahaan asuransi memberikan premi rendah bisa saja memicu ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk membayar kewajibannya jika terjadi klaim.

AAUI, tambah Noor, juga mendesak perusahaan asuransi dan reasuransi anggotanya untuk menjadikan regulasi ini sebagai momentum menyehatkan praktik persaingan diantara perusahaan-perusahaan itu.

"OJK harus mengawasi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pelaksanaan regulasi tersebut," katanya.

Tak sampai disitu, OJK juga wajib mengkomunikasikan regulasi baru tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses bisnis asuransi kendaraan bermotor dan harta benda seperti perusahaan pialang, perusahaan pembiayaan, perbankan, dealer atau showroom.

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan  (SE) 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

Penetapan tarif premi baru ini akan mulai berlaku pada tahun ini. (Fik/Shd)

Baca juga

Ingin Klaim Asuransi Kendaraan karena Banjir? Simak Tips Ini

Kendaraan Bermotor Bikin Premi Asuransi Umum Makin Gemuk

6 Tips Memilih Asuransi yang Tepat