Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui persaingan bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia kian sengit. Jalan pintas pun dilakukan dengan memberikan tarif premi super murah bagi produk-produk asuransinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, tarif premi murah diberikan perusahaan asuransi terhadap sejumlah lini bisnisnya, seperti kendaraan bermotor, harta benda, serta jenis risiko lain khusus banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
"Mereka menetapkan tarif premi sampai di bawah harga. Tarif premi lini bisnis asuransi properti dan otomotif memang selama ini paling besar dibanding kecelakaan, kesehatan dan lainnya. Makanya perlu batasan premi yang bisa dijadikan acuan," kata dia saat Konferensi Pers Tarif Baru Banjir di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Firdaus mengatakan, iklim persaingan perusahaan asuransi nasional selama ini memang berjalan tidak sehat. Perusahaan cenderung melakukan banting tarif premi untuk bisa merebut nasabah. Kondisi inilah yang menyebabkan perang tarif dalam bisnis asuransi di Indonesia.
"Imbasnya mengurangi pelayanan karena harus bersaing dalam harga. Karena pemerintah tidak mengatur tarif premi, makanya mereka tetapkan tarif premi di bawah harga normal," terangnya.
Perusahaan asuransi yang memberlakukan tarif premi super murah, tambah Firdaus, terpaksa mencari back up dari perusahaan reasuransi dari luar negeri dengan kualitas yang meragukan.
"Akhirnya, perusahaan asuransi sering mengalami kesulitan ketika mau menagih klaim ke reasuransi luar negeri itu. Komunikasi lama, sehingga membuat kondisi perusahaan asuransi jadi susah. Makanya ini yang bikin kami mencabut izin mereka," jelas dia.
Dari penilaian, tarif premi harta benda saat ini sudah sangat membahayakan karena persaingan usaha dapat merugikan pemegang polis. Dengan tarif premi di bawah harga normal, pemegang polis akan dirugikan karena ketidakmampuan membayar klaim nasabah.
"Makanya tarif harus dikeluarkan dari pemerintah, bukan asosiasi karena dikhawatirkan terjadi kartel," tegasnya.
Untuk itu, OJK menerbitkan surat edaran (SE) 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Tarif premi baru ini akan mulai berlaku pada tahun ini.(Fik/Shd)
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, tarif premi murah diberikan perusahaan asuransi terhadap sejumlah lini bisnisnya, seperti kendaraan bermotor, harta benda, serta jenis risiko lain khusus banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
"Mereka menetapkan tarif premi sampai di bawah harga. Tarif premi lini bisnis asuransi properti dan otomotif memang selama ini paling besar dibanding kecelakaan, kesehatan dan lainnya. Makanya perlu batasan premi yang bisa dijadikan acuan," kata dia saat Konferensi Pers Tarif Baru Banjir di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Firdaus mengatakan, iklim persaingan perusahaan asuransi nasional selama ini memang berjalan tidak sehat. Perusahaan cenderung melakukan banting tarif premi untuk bisa merebut nasabah. Kondisi inilah yang menyebabkan perang tarif dalam bisnis asuransi di Indonesia.
"Imbasnya mengurangi pelayanan karena harus bersaing dalam harga. Karena pemerintah tidak mengatur tarif premi, makanya mereka tetapkan tarif premi di bawah harga normal," terangnya.
Perusahaan asuransi yang memberlakukan tarif premi super murah, tambah Firdaus, terpaksa mencari back up dari perusahaan reasuransi dari luar negeri dengan kualitas yang meragukan.
"Akhirnya, perusahaan asuransi sering mengalami kesulitan ketika mau menagih klaim ke reasuransi luar negeri itu. Komunikasi lama, sehingga membuat kondisi perusahaan asuransi jadi susah. Makanya ini yang bikin kami mencabut izin mereka," jelas dia.
Dari penilaian, tarif premi harta benda saat ini sudah sangat membahayakan karena persaingan usaha dapat merugikan pemegang polis. Dengan tarif premi di bawah harga normal, pemegang polis akan dirugikan karena ketidakmampuan membayar klaim nasabah.
"Makanya tarif harus dikeluarkan dari pemerintah, bukan asosiasi karena dikhawatirkan terjadi kartel," tegasnya.
Untuk itu, OJK menerbitkan surat edaran (SE) 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Tarif premi baru ini akan mulai berlaku pada tahun ini.(Fik/Shd)
Baca Juga
Ingin Klaim Asuransi Kendaraan karena Banjir? Simak Tips Ini
Kendaraan Bermotor Bikin Premi Asuransi Umum Makin Gemuk
Baca Juga
6 Tips Memilih Asuransi yang Tepat
Advertisement