Sukses

Langgar Tarif Premi, Bos Perusahaan Asuransi Bakal Dites Ulang

"Kami tidak pandang bulu, mau perusahaan besar, kecil, multinasional ataupun lokal,kalau melanggar ya kena sanksi,"

Peringatan bagi para direksi dan komisaris perusahaan asuransi di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam bakal menguji ulang petinggi perusahaan jika melanggar ketentuan tarif premi baru yang baru saja dikeluarkan pengawas pasar keuangan di Indonesia tersebut.

Tak cukup disitu, OJK juga mengancam bakal memberikan sanksi tegas kepada setiap perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, institusinya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun petinggi perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan.

"Kami tidak pandang bulu mau perusahaan besar, kecil, multinasional ataupun lokal kalau melanggar ya kena sanksi," ujar Firdaus di kantor AAUI, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Sebagai informasi ketentuan yang dimaksud adalah surat edaran (SE) 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Dalam aturan ini, OJK membuat aturan tegas mengenai batas atas dan bawah tarif premi asuransi.

Firdaus menjelaskan, sanksi OJK diberikan secara bertahap mulai dari administrasi, pencabutan izin penjualan lini bisnis hingga pengujian ulang para petinggi di perusahaan asuransi itu

"Kalau berkali-kali masih nakal juga, kami akan melakukan uji ulang fit and proper bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi dan reasuransi yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.(Fik/Shd)

Baca juga

Ingin Klaim Asuransi Kendaraan karena Banjir? Simak Tips Ini

Kendaraan Bermotor Bikin Premi Asuransi Umum Makin Gemuk

6 Tips Memilih Asuransi yang Tepat

Video Terkini