Pemerintah dan Komisi VII DPR telah sepakat mengunakan mekanisme pergerakan tarif listrik seperti harga pertamax untuk empat golongan pelanggan yang sudah dicabut subsidinya. Tarif listrik untuk empat golongan pelanggan tersebut bakal berubah setiap bulannya.
Keempart golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, keempat golongan tersebut mulai Mei 2014, tarif listriknya menggunakan skema penyesuaian secara otomatis (automatic tariff adjustment).
"Untuk periode penyesuaian listrik bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi akan dilakukan setiap bulan. Bisa naik atau turun," kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Senin (27/1/2013).
Menutur Jarman, ada tiga hal yang akan mempengaruhi naik turunya tarif listrik empat golongan tersebut yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi.
"Yang paling dominan mempengaruhi adalah kurs rupiah," tuturnya.
Namun ketika ditanyakan seberapa besar prosentase peran kurs dalam tarif tersebut, Jarman enggan menyebutkan. Pasalnya, formula perhitungan tarif listrik tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan diterbitkan.
"Hal itu bisa dilihat pada formula tentang tarif adjustment yang ada peraturan Menteri yang akan diterbitkan," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Baca juga:
Emiten Kakap Tak Lagi Dapat Jatah Subsidi Listrik
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif
Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax
Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 4 Pelanggan Ini Berubah Tiap Bulan
Pemerintah mencabut subsidi listrik ke empat golongan pelanggan. Dengan begitu, tarif listrik keempat pelanggan itu berubah tiap bulan.
Advertisement