Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB)Â mengimbau kepada masyarakat untuk mengadukan pelayanan publik kurang baik.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Mira Wati Sujono berpesan kepada masyarakat, jika mendapatkan pelayanan publik yang untuk tidak segan melaporkan ke instansinya melalui saluran yang baik yaitu melalui situs satulayanan.net.
"Kami sudah ada sistem yang disebut dengan satulayanan.net," kata Mira, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2013).
Mira menjelaskan, masyarakat bisa membuka situs tersebut, kemudian membuka menu lapor, untuk melaporkan bentuk pelayanan yang kurang baik tersebut. "Di situ ada Lapor (menu) itu adalah penerima aduan," ujar Mira.
Mira menambahkan, pelayanan tersebut kini sudah dikelola oleh instansinya, yang sebelumnya ditangani unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan ( UKP4).
"Kalau ada pelayanan publik tidak baik tolong dilaporkan pakai saluran yang baik, sudah ditransfer dari UKP4," ungkapnya.
Menurut Mira, pembukaan situs tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengawasi kinerja pemerintah kabupaten kota, Kementerian/Lembaga dalam melayani masyarakat. "Kami berusaha transparan, akuntabel, karena pelayanan publik wajib diawasi oleh ombusman RI," tuturnya.
Namun, Mira meminta masyarakat tidak hanya melaporkan pelayanan publik yang kurang baik saja, tetapi juga pelayanan publik yang baik.
"Tapi jangan pengaduan saja, laporan yang bagus juga," kata Mira. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Masyarakat Harus Bayar `Kocek` Lebih untuk Layanan di 3 Instansi
Keluhan Layanan Publik di Ombudsman Naik 97%
Lebih Kaya dari Indonesia, Korsel Justru Lebih Berhemat
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Mira Wati Sujono berpesan kepada masyarakat, jika mendapatkan pelayanan publik yang untuk tidak segan melaporkan ke instansinya melalui saluran yang baik yaitu melalui situs satulayanan.net.
"Kami sudah ada sistem yang disebut dengan satulayanan.net," kata Mira, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2013).
Mira menjelaskan, masyarakat bisa membuka situs tersebut, kemudian membuka menu lapor, untuk melaporkan bentuk pelayanan yang kurang baik tersebut. "Di situ ada Lapor (menu) itu adalah penerima aduan," ujar Mira.
Mira menambahkan, pelayanan tersebut kini sudah dikelola oleh instansinya, yang sebelumnya ditangani unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan ( UKP4).
"Kalau ada pelayanan publik tidak baik tolong dilaporkan pakai saluran yang baik, sudah ditransfer dari UKP4," ungkapnya.
Menurut Mira, pembukaan situs tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengawasi kinerja pemerintah kabupaten kota, Kementerian/Lembaga dalam melayani masyarakat. "Kami berusaha transparan, akuntabel, karena pelayanan publik wajib diawasi oleh ombusman RI," tuturnya.
Namun, Mira meminta masyarakat tidak hanya melaporkan pelayanan publik yang kurang baik saja, tetapi juga pelayanan publik yang baik.
"Tapi jangan pengaduan saja, laporan yang bagus juga," kata Mira. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Masyarakat Harus Bayar `Kocek` Lebih untuk Layanan di 3 Instansi
Keluhan Layanan Publik di Ombudsman Naik 97%
Lebih Kaya dari Indonesia, Korsel Justru Lebih Berhemat