Beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu bercap Prabowo Satria Piningit menjadi perhatian otoritas bank sentral di Tanah Air, Bank Indonesia (BI). Namun BI belum berencana menggelar investigasi terhadap uang tersebut.
Meski bakal mengenakan status sebagai uang tak layak edar, BI memastikan uang tersebut masih sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
"Uang itu masih sah," tegas Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2014).
Jacobs mengimbau, masyarakat yang mungkin memperoleh uang bercap stempel tersebut untuk menukarkannya ke BI. Selanjutnya bank sentral akan mengenakan status uang tak layak edar terhadap uang tersebut.
Sebelumnya BI mengaku pihaknya belum menerima laporan ataupun pengaduan masyarakat terhadap kabar beredarnya uang bercap stempel salah satu calon presiden tersebut.
BI mengimbau masyarakat agar tidak merusak uang kertas yang selama ini beredar. Terlebih lagi mengubah peruntukan dari uang tersebut.
Seperti diketahui, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Praboowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia mengklaim bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Shd)
Baca juga
Meski bakal mengenakan status sebagai uang tak layak edar, BI memastikan uang tersebut masih sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
"Uang itu masih sah," tegas Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2014).
Jacobs mengimbau, masyarakat yang mungkin memperoleh uang bercap stempel tersebut untuk menukarkannya ke BI. Selanjutnya bank sentral akan mengenakan status uang tak layak edar terhadap uang tersebut.
Sebelumnya BI mengaku pihaknya belum menerima laporan ataupun pengaduan masyarakat terhadap kabar beredarnya uang bercap stempel salah satu calon presiden tersebut.
BI mengimbau masyarakat agar tidak merusak uang kertas yang selama ini beredar. Terlebih lagi mengubah peruntukan dari uang tersebut.
Seperti diketahui, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Praboowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia mengklaim bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Shd)
Baca juga
Uang Rp 50 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit Tak Layak Edar?
Uang Pecahan Rp 50 Ribu Bercap `Prabowo Satria Piningit` Beredar
Baca Juga
Uang Kertas dan Logam Rp 130 Triliun Dimusnahkan BI
Advertisement