Beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan stempel Prabowo Satria Piningit berhasil mencuri perhatian masyarakat, termasuk Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz
Politisi Partai Golkar itu menilai uang merupakan simbol negara. Dengan begitu, munculnya uang dengan stempel Prabowo Satria Piningit itu dianggap sebagai bentuk mempermainkan simbol negara.
"Karena uang itu lambang negara. Itu dapat dianggapmempermainkan kedaulatan negara," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, yang ditulis Rabu (29/1/2014).
Dia juga berpendapat, peredaran uang berstempel Prabowo tersebut dapat dikategorikan terhadap tindakan yang melanggar Undang-undang (UU) tentang Mata Uang.
"Itu menurut saya dianggap melanggar, itu saya lupa pasalnya. Itu tidak boleh menodai dan mempermainkan uang," katanya.
Sebagai perwakilan rakyat, Harry menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak uang tersebut, melainkan harus segera diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bank Indonesia.
"Saya kira itu kurang pengetahuan saja, kalau UU begitu diundangkan semua warga negara harus tah dan mentaatinya. Menurut saya sebaiknya itu ditarik lagi saja," kata anggotanya.
Sementara itu, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia menegaskan bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Ndw)
Baca juga
Politisi Partai Golkar itu menilai uang merupakan simbol negara. Dengan begitu, munculnya uang dengan stempel Prabowo Satria Piningit itu dianggap sebagai bentuk mempermainkan simbol negara.
"Karena uang itu lambang negara. Itu dapat dianggapmempermainkan kedaulatan negara," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, yang ditulis Rabu (29/1/2014).
Dia juga berpendapat, peredaran uang berstempel Prabowo tersebut dapat dikategorikan terhadap tindakan yang melanggar Undang-undang (UU) tentang Mata Uang.
"Itu menurut saya dianggap melanggar, itu saya lupa pasalnya. Itu tidak boleh menodai dan mempermainkan uang," katanya.
Sebagai perwakilan rakyat, Harry menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merusak uang tersebut, melainkan harus segera diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bank Indonesia.
"Saya kira itu kurang pengetahuan saja, kalau UU begitu diundangkan semua warga negara harus tah dan mentaatinya. Menurut saya sebaiknya itu ditarik lagi saja," kata anggotanya.
Sementara itu, beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dengan cap 'Prabowo: Satria Piningit' disayangkan oleh kubu Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.
Beredarnya uang itu dituding sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan nama Prabowo yang juga calon presiden dari Gerindra.
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo menjelaskan, hari-hari terakhir ini, media sosial terutama Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap nama Prabowo itu. Dia menegaskan bukan tim Prabowo maupun Partai Gerindra yang menyebarkan uang itu.
"Tidak mungkin kami atau Gerindra melakukan tidakan seperti itu. Apalagi dalam berbagai kesempatan pak Prabowo sudah menyampaikan komitmennya soal pemberantasan korupsi dan anti politik uang," tutur dia.(Yas/Ndw)
Baca juga
Uang Rp 50 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit Tak Layak Edar?
Uang Pecahan Rp 50 Ribu Bercap `Prabowo Satria Piningit` Beredar
Uang Kertas dan Logam Rp 130 Triliun Dimusnahkan BI