Isu penggabungan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan anak usaha PT Pertamina (persero), PT Pertagas ditengarai merugikan para pemegang sahamnya, seperti Dana Pensiun Pertamina dan PT Jamsostek. Itu terjadi seiring penurunan harga saham PGN di bursa.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tak membuat wacana yang bisa merugikan perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain, seperti kerugian yang ditanggung PT Jamsostek yang kini berubah menjadi BJPS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Pertamina.
"Yang jelas saya di Komisi IX tidak terima uang buruh di Jamsostek lenyap akibat wacana yang dihembuskan Pertamina dan Kementerian BUMN itu karena ini menyangkut kesejahteraan peserta," ujar Rieke di Jakarta Kamis (30/1/2014).
Saat ini, Dana Pensiun Pertamina juga memiliki saham di PGN sebanyak 28.334.500 lembar saham. Demikian pula Jamsostek yang memiliki 525.817.000 lembar saham PGN. Kedua perusahaan ini harus menanggung kerugian akibat isu yang bergulir.
Sebagai gambaran, pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup dilevel Rp 5.450 per saham. Ternyata pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham.
Dia mengatakan, anggota Dewan melalui Komisi VI DPR sebenarnya sudah menolak perihal penggabungan PGN dengan Pertagas tersebut.
Sebab itu, sebagai sesama anggota Dewan, Rieke meminta Kementerian BUMN lebih arif dalam mengeluarkan isu terkait perusahaan yang sudah go publik.
"BPJS harus dikelola untuk kepentingan peserta, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja mewacanakan akuisisi itu dan merugikan Jamsostek,” tegas Rieke.(Nrm)
Baca juga:
Pengusaha Tak Urusi Merger Pertamina-PGN Asal Suplai Gas Aman
Rencana Pertamina Caplok PGN Makin Serius?
Diakuisisi Pertamina, PGN Wajib Gelar `Public Expose` 2x24 Jam
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tak membuat wacana yang bisa merugikan perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain, seperti kerugian yang ditanggung PT Jamsostek yang kini berubah menjadi BJPS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Pertamina.
"Yang jelas saya di Komisi IX tidak terima uang buruh di Jamsostek lenyap akibat wacana yang dihembuskan Pertamina dan Kementerian BUMN itu karena ini menyangkut kesejahteraan peserta," ujar Rieke di Jakarta Kamis (30/1/2014).
Saat ini, Dana Pensiun Pertamina juga memiliki saham di PGN sebanyak 28.334.500 lembar saham. Demikian pula Jamsostek yang memiliki 525.817.000 lembar saham PGN. Kedua perusahaan ini harus menanggung kerugian akibat isu yang bergulir.
Sebagai gambaran, pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup dilevel Rp 5.450 per saham. Ternyata pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham.
Dia mengatakan, anggota Dewan melalui Komisi VI DPR sebenarnya sudah menolak perihal penggabungan PGN dengan Pertagas tersebut.
Sebab itu, sebagai sesama anggota Dewan, Rieke meminta Kementerian BUMN lebih arif dalam mengeluarkan isu terkait perusahaan yang sudah go publik.
"BPJS harus dikelola untuk kepentingan peserta, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja mewacanakan akuisisi itu dan merugikan Jamsostek,” tegas Rieke.(Nrm)
Baca juga:
Pengusaha Tak Urusi Merger Pertamina-PGN Asal Suplai Gas Aman
Rencana Pertamina Caplok PGN Makin Serius?
Diakuisisi Pertamina, PGN Wajib Gelar `Public Expose` 2x24 Jam