Gita Wirjawan telah secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Perdagangan. Keputusan ini diambil lantaran dirinya ingin berkonsentrasi pada konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perdagangan yang ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Februari 2014.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi jalannya proses pengesahan RUU ini. "Karena kan belum diteken. Mudah-mudahan tidak kan prosesnya ada di DPR," ujar Bayu di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2014).
Menurut Bayu, saat ini proses RUU tersebut telah pada tahap akhir sehingga kemungkinan besar tidak akan terpengaruh meskipun ada pergantian menteri. "Saya kira tidak, dan sudah ada di tahap akhir. (Jika ada pengganti) Tidak ada (persoalan)," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Gita menyatakan RUU Perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing, dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. (Dny/Ahm)
Baca juga:
Gita Wirjawan Resmi Mundur dari Menteri Perdagangan
Mundur dari Mendag, Gita Wirjawan: Ini Langkah Terbaik
Gita Wirjawan Mundur Bukan Karena Beras Ilegal asal Vietnam
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perdagangan yang ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Februari 2014.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi jalannya proses pengesahan RUU ini. "Karena kan belum diteken. Mudah-mudahan tidak kan prosesnya ada di DPR," ujar Bayu di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2014).
Menurut Bayu, saat ini proses RUU tersebut telah pada tahap akhir sehingga kemungkinan besar tidak akan terpengaruh meskipun ada pergantian menteri. "Saya kira tidak, dan sudah ada di tahap akhir. (Jika ada pengganti) Tidak ada (persoalan)," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Gita menyatakan RUU Perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing, dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. (Dny/Ahm)
Baca juga:
Gita Wirjawan Resmi Mundur dari Menteri Perdagangan
Mundur dari Mendag, Gita Wirjawan: Ini Langkah Terbaik
Gita Wirjawan Mundur Bukan Karena Beras Ilegal asal Vietnam