Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Kementerian Perdagangan. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menilai, kinerja Gita Wirjawan sangat baik dengan sejumlah peraturan menteri perdagangan yang dikeluarkan tersebut.
"Saya kira sangat baik, ada beberapa kebijakan yang dihasilkan seperti WTO, Permendag, kebijakan fundamental dilihat dari kepentingan rakyat," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2014).
Berikut beberapa kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang dikeluarkan terutama pada tahun 2013 mengutip dari situs Kementerian Perdagangan antara lain:
1. Kebijakan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Peraturan Menteri Perdagangan ini guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler, dan komputer di masa mendatang.
Peraturan ini diterbitkan seiring semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, standar dan mutu harus lebih diperhatikan untuk melindungi kepentingan konsumen.
2. Perizinan Bidang Perdagangan Wajib Online
Kementerian Perdagangan memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan itu tidak dapat lagi diajukan secara manual.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, dan dapat diprediksi.
Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu.
Lalu ada elektronika dan komponennya, mainan anak-anak, importir terdaftar produk tertentu untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
Selanjutnya importir terdaftar, importir produsen dan persetujuan impor untuk produk hortikultura, serta importir terdaftarm persetujuan impor, dan persetujuan ekspor untuk hewan dan produk hewan.
3. Toko Modern wajib memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80%
Untuk meningkatkan akses pemasaran produk Indonesia, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan ini untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Hal itu seiring pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan sensus ekonomi tahun 2006, pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun.
Apabila setiap tahun usaha eceran tumbuh 7% maka seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan mencapai Rp 375 triliun. Nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat turut menikmati nilai secara proporsional.
4. Harga Timah Indonesia sebagai Referensi Harga Timah Dunia
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meluncurkan bursa timah Indonesia pada 2013. Perdagangan timah batangan untuk tujuan ekspor wajib dilakukan melalui Bursa Timah Indonesia.
"Metode transaksi seperti ini akan membantu pembentukan harga timah yang lebih transparan sehingga nantinya harga timah Indonesia dapat menjadi referensi harga timah dunia," ujar Gita.
Transaksi ekspor timah itu, berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/2012 tentang ketentuan ekspor timah.
5. Mendorong Peningkatan Produksi Kedelai dengan Beri Insentif Petani
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Insentif itu diharapkan mendorong petani untuk menanam kedelai sehingga produksi kedelai ada peningkatan.
Hal itu pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.
Insentif harga ini diberikan dalam bentuk penetapan harga beli petani (HBP) kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani.
HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap tiga bulan. Adapun harga pembelian kedelai petani yang ditetapkann sebesar Rp 7.500 per/kg untuk periode Januari-Maret 2014. (Dny/Ahm)
"Saya kira sangat baik, ada beberapa kebijakan yang dihasilkan seperti WTO, Permendag, kebijakan fundamental dilihat dari kepentingan rakyat," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2014).
Berikut beberapa kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang dikeluarkan terutama pada tahun 2013 mengutip dari situs Kementerian Perdagangan antara lain:
1. Kebijakan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Peraturan Menteri Perdagangan ini guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler, dan komputer di masa mendatang.
Peraturan ini diterbitkan seiring semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, standar dan mutu harus lebih diperhatikan untuk melindungi kepentingan konsumen.
2. Perizinan Bidang Perdagangan Wajib Online
Kementerian Perdagangan memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan itu tidak dapat lagi diajukan secara manual.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, dan dapat diprediksi.
Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu.
Lalu ada elektronika dan komponennya, mainan anak-anak, importir terdaftar produk tertentu untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
Selanjutnya importir terdaftar, importir produsen dan persetujuan impor untuk produk hortikultura, serta importir terdaftarm persetujuan impor, dan persetujuan ekspor untuk hewan dan produk hewan.
3. Toko Modern wajib memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80%
Untuk meningkatkan akses pemasaran produk Indonesia, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan ini untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Hal itu seiring pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan sensus ekonomi tahun 2006, pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun.
Apabila setiap tahun usaha eceran tumbuh 7% maka seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan mencapai Rp 375 triliun. Nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat turut menikmati nilai secara proporsional.
4. Harga Timah Indonesia sebagai Referensi Harga Timah Dunia
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meluncurkan bursa timah Indonesia pada 2013. Perdagangan timah batangan untuk tujuan ekspor wajib dilakukan melalui Bursa Timah Indonesia.
"Metode transaksi seperti ini akan membantu pembentukan harga timah yang lebih transparan sehingga nantinya harga timah Indonesia dapat menjadi referensi harga timah dunia," ujar Gita.
Transaksi ekspor timah itu, berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/2012 tentang ketentuan ekspor timah.
5. Mendorong Peningkatan Produksi Kedelai dengan Beri Insentif Petani
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Insentif itu diharapkan mendorong petani untuk menanam kedelai sehingga produksi kedelai ada peningkatan.
Hal itu pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.
Insentif harga ini diberikan dalam bentuk penetapan harga beli petani (HBP) kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani.
HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap tiga bulan. Adapun harga pembelian kedelai petani yang ditetapkann sebesar Rp 7.500 per/kg untuk periode Januari-Maret 2014. (Dny/Ahm)