Para pengusaha tambang diketahui telah mengantisipasi larangan ekspor mineral yang mulai berlaku 12 Januari lalu. Buktinya, ekspor barang mineral mentah sebulan jelang berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 justru melonjak tajam.
Wakil Menteri Pedagangan Bayu Krisnamurthi menilai para ekportir seolah-olah berlomba mengekspor mineral mentah pada Desember 2013 sebelum berlakunya larangan ekspor mineral mentah.
"Beberapa eksportir memaksimalkan ekspornya di akhir 2013," kata Bayu, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/2/2013).
Data Kemendag mencatat, barang mineral yang mengalami lonjakan ekspor sepanjang Desember 2013 antara lain bijih, kerak dan abu logam yang naik 40,2% dengan nilai US$ 975,7 juta dan timah yang meroket 155,1% dengan nilai US$ 319,6 juta.
Sebagai informasi, aktivitas ekspor Desember 2013 mencatat nilai perdagangan sebesar US$ 16,9 miliar atau meningkat 10,3% dibandingakan tahun lalu.
Bayu mengakui, tanda-tanda penguatan ekspor mulai terlihat sejak pertengahan tahun lalu. "Pertumbuhan ekspor sejak awal semester II-2013 bergerak kearah positif," tutur Bayu.
Pada awal tahuni ini, Kemendag memperkirakan ekpor hasil tambang mineral bakal mengalami penurunan. Sayangnya, Bayu belum bisa menyebutkan angka penurunan tersebut. "Januari praktis tidak ada eksportasi," ungkap Bayu.
Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diterapkan, dan terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 para eksportir harus mendapat persetujuan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Menurut Bayu mengakui Kementerian ESDM hingga kini belum juga kunjung mengeluarkan rekomendasi tersebut. "Proses, persetujuan rekomendasi kementeri ESDM belum keluar," kata dia. (Pew/Shd)
Baca juga
Wakil Menteri Pedagangan Bayu Krisnamurthi menilai para ekportir seolah-olah berlomba mengekspor mineral mentah pada Desember 2013 sebelum berlakunya larangan ekspor mineral mentah.
"Beberapa eksportir memaksimalkan ekspornya di akhir 2013," kata Bayu, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/2/2013).
Data Kemendag mencatat, barang mineral yang mengalami lonjakan ekspor sepanjang Desember 2013 antara lain bijih, kerak dan abu logam yang naik 40,2% dengan nilai US$ 975,7 juta dan timah yang meroket 155,1% dengan nilai US$ 319,6 juta.
Sebagai informasi, aktivitas ekspor Desember 2013 mencatat nilai perdagangan sebesar US$ 16,9 miliar atau meningkat 10,3% dibandingakan tahun lalu.
Bayu mengakui, tanda-tanda penguatan ekspor mulai terlihat sejak pertengahan tahun lalu. "Pertumbuhan ekspor sejak awal semester II-2013 bergerak kearah positif," tutur Bayu.
Pada awal tahuni ini, Kemendag memperkirakan ekpor hasil tambang mineral bakal mengalami penurunan. Sayangnya, Bayu belum bisa menyebutkan angka penurunan tersebut. "Januari praktis tidak ada eksportasi," ungkap Bayu.
Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diterapkan, dan terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 para eksportir harus mendapat persetujuan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Menurut Bayu mengakui Kementerian ESDM hingga kini belum juga kunjung mengeluarkan rekomendasi tersebut. "Proses, persetujuan rekomendasi kementeri ESDM belum keluar," kata dia. (Pew/Shd)
Baca juga
Data dan Fakta Perdagangan Indonesia di 2013
Surplus Perdagangan Desember Terbaik Sejak 2011
Baca Juga
Neraca Perdagangan RI 2013 Defisit US$ 4,06 Miliar
Advertisement