Sukses

Tata Kelola Perusahaan Buruk Jadi Pemicu Krisis Ekonomi Dunia

Tata kelola perusahaan (good corporate governance) merupakan cerminan bagi perekonomian suatu negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) merupakan cerminan bagi perekonomian suatu negara.

Namun sayangnya, masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan prinsip-prinsip GCG secara berkesinambungan sehingga berpotensi memicu terjadinya krisis keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, dalam beberapa tahun ini kegagalan implementasi GCG semakin memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.

"Kegagalan penerapan GCG menjadi salah satu pemicu krisis keuangan dalam 10 tahun terakhir. Perusahaan global pernah didenda ratusan juta dolar dari otoritas setempat karena buruknya penerapan GCG," terang dia dalam acara Peluncuran Peta Arah GCG Indonesia di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Muliaman mengakui betapa pentingnya penerapan GCG secara baik dan berkelanjutan. Pasalnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, keseimbangan kerangka kerja serta pemahaman menyeluruh dari manajemen perusahaan.

"Dengan GCG yang baik, kita bisa melakukan manajemen perusahaan secara handal, memitigasi risiko, menjaga standar kualitas produk, meningkatkan akses permodalan, dan membuat perusahaan menjadi lebih efisien," jelas dia.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan dapat lebih transparan sehingga memberikan kepercayaan diri bagi investor untuk bisa menanamkan modalnya di sebuah negara dengan penerapan GCG yang baik.

"Akhirnya GCG ini bisa berkontribusi kepada aliran investasi dan pada gilirannya menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

OJK, menurut Muliaman, menerbitkan peta arah GCG Indonesia (road map) khusus untuk emiten dan perusahaan publik. Tata kelola ini disusun bersama seluruh pemangku kepentingan serta memperoleh dukungan dari International Financial Corporation (IFC).

"Road map ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik agar perusahaan di Indonesia mampu sejajar dengan GCG perusahaan di kawasan ASEAN. Mudah-mudahan bisa menempatkan perusahaan publik di tanah air masuk dalam 100 besar di dunia terkait GCG," papar dia.

Hal ini sesuai dengan aturan OJK Nomor 21/2011 yang menekankan pentingnya sistem keuangan yang sehat dan kokoh serta mampu melindungi kepentingan perusahaan.

"Ini adalah pijakan awal bagi kita untuk menciptakan perekonomian yang kuat dan berkesinambungan karena membahas praktik tata kelola perusahaan yang sesuai dengan aturan, termasuk perlindungan kepada pemegang saham , transparansi informasi serta peran dan tanggung jawab direksi," sambung dia.

OJK, Muliaman mengaku, telah membentuk satuan tugas GCG yang secara khusus memiliki tugas pengembangan corporate governance road map dengan IFC.

Satgas ini meliputi perwakilan dari unsur regulator (Bank Indonesia/BI, Kementerian BUMN, Ditjen Pajak, BPKP, Ikatan Akuntan Indonesia dan Bursa Efek Indonesia/BEI). Juga lembaga tata kelola (Komite Nasionak Kebijakan Governance, Indonesia Institute for Corporate Directorship, Indonesia Institute for Corporate Governance dan Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia). (Fik/Nrm)