Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tidak berpihak pada pedagangan kecil.
"Permendag dosa yang besar untuk pedagang pasar Indonesia, itu hanya memayungi pasar modern tidak ada sama sekali perlindungan pasar tradisional, ini adalah bentuk cukup menyakitkan kita semua," kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri, di usai menghadiri diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (4/2/2013).
Abdullah menjelaskan dengan adanya Permendag tersebut maka peraturan daerah (Perda) yang mengatur letak pasar modern atau pasar swalayan tidak berlaku.
"Pemda karena ada Permen menganggap perda perlindungan nggak perlu kalau nggak perlu maka seenaknya menempatkan pasar modern," ungkapnya.
Dengan tidak diaturnya letak pasar swalayan, maka menimbulkan kerugian bagi pedagang kelontong. Pasalnya, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh IKAPPI, para pedagang kelontong yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar swalayan mengalami kerugian mencapai 50% pada tahun ketiga sejak pasar swalayan tersebut berdiri.
"Jarak kurang 500 M maka pedagang kelontong tahun pertama hingga ketiga mengalami kerugian 30%-50%, pembuktiannya jumlah pasar tradisional mengalami penurunan drastis," jelasnya.
Karena itu, para pedagan pasar kecil menyesalkan kebijakan tersebut. "Kami menyelesaikan kebijakan Kementerian Gita, kami bersyukur mundur tapi kami mencatat dosanya," pungkasnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% serta barang merek sendiri paling banyak 15% dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. (Pew/Ndw)
"Permendag dosa yang besar untuk pedagang pasar Indonesia, itu hanya memayungi pasar modern tidak ada sama sekali perlindungan pasar tradisional, ini adalah bentuk cukup menyakitkan kita semua," kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri, di usai menghadiri diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (4/2/2013).
Abdullah menjelaskan dengan adanya Permendag tersebut maka peraturan daerah (Perda) yang mengatur letak pasar modern atau pasar swalayan tidak berlaku.
"Pemda karena ada Permen menganggap perda perlindungan nggak perlu kalau nggak perlu maka seenaknya menempatkan pasar modern," ungkapnya.
Dengan tidak diaturnya letak pasar swalayan, maka menimbulkan kerugian bagi pedagang kelontong. Pasalnya, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh IKAPPI, para pedagang kelontong yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar swalayan mengalami kerugian mencapai 50% pada tahun ketiga sejak pasar swalayan tersebut berdiri.
"Jarak kurang 500 M maka pedagang kelontong tahun pertama hingga ketiga mengalami kerugian 30%-50%, pembuktiannya jumlah pasar tradisional mengalami penurunan drastis," jelasnya.
Karena itu, para pedagan pasar kecil menyesalkan kebijakan tersebut. "Kami menyelesaikan kebijakan Kementerian Gita, kami bersyukur mundur tapi kami mencatat dosanya," pungkasnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10% serta barang merek sendiri paling banyak 15% dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. (Pew/Ndw)